Kasus Pencabulan Kembali Terjadi Tersangka Alm

DAERAH HOME HUKUM & KRIMINAL Lampung Barat TERBARU

Lampung Barat (MDSnews) – Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Ruang Staff Tindak Pidana Umum Kejaksaan Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah dilaksanakan Penyerahan tersangka Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Kepolisian Resort Lampung Barat kepada Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Barat An. Tersangka Alm. Rabu (20/4/22).

Bahwa uraian singkat perkara dan pasal yang dilanggar : Pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021. Telah Terjadi Tindak Pidana “Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur” bertempat di Pekon Penengahan Kec. Lemong Kab. Peisir Barat yang dilakukan oleh Tersangka Alm disangka melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka An. Alm menerangkan sesuai dengan keterangannya dalam Berita Acara yang dibuat oleh Penyidik Polres Lampung Barat pada tanggal 08 Januari 2022 dengan alasan telah melakukan Tindak Pidana “Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur”.

Bahwa dalam Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Benda Sitaan/ Barang Bukti Tim Penuntut Umum telah menerima dan melakukan penelitian terhadap Benda Sitaan/ Barang Bukti berupa 1 (satu) helai baju lengan panjang batik putih merah, 1 (satu) helai celana rok panjang merah, 1 (satu) helai jilbab warna merah, 1 (satu) helai leging berwarna biru, 1 (satu) helai celana dalam berwarna ungu.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/ Penahanan Lanjutan (BA-7), terhadap tersangka Alm untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Klas IIb Krui selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 20 Maret 2022 s/d 09 Mei 2022.

Bahwa pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) berjalan lancar dan kondusif dengan dilakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup oleh Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan dilaksanakan dengan mematuhi Protokol Kesehatan (PROKES) dan menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan) guna memutus rantai penyebaran Corona Virus Desease 19. ( Rexi/Frans ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *