Pesawaran (MDSnews) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan seorang pelajar, atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak bawah umur.
Pemuda tersebut adalah AM (18) seorang pelajar warga Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mengatakan, persetubuhan tersebut terjadi pada Kamis 24 Juni 2021 yang lalu di Dusun Cimanuk Barat desa setempat, sekitar pukul 13.00 Wib.
“Kalau kejadiannya tahun lalu ya, tepatnya pada hari Kamis 24 Juni 2021, kira-kira jam 01.00 Wib, di Dusun Cimanuk Barat Desa Cimanuk. Pelaku mengajak sebut saja Mawar (14) untuk ketemu dan merayunya untuk melakukan persetubuhan,” kata Supriyanto, Jumat 13 Mei 2022.
Dirinya menjelaskan, persetubuhan itu diketahui setelah Ibu kandung Mawar membaca isi percakapan WhastApp anaknya, bahwa Mawar telah disetubuhi pelaku.
“Atas dasar itu kemudian orang tua Mawar melaporkan persetubuhan itu ke Polres Pesawaran pada Senin 8 November 2021 yang lalu,” ujarnya.
Atas dasar laporan dan hasil Visum Et Repertum (VER) dan berbekal informasi anggota Satreskrim dipimpin Kanit IV PPA Aiptu Feri Ariyani Sori menuju rumah pelaku dan langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti baju dan pakaian dalam milik Mawar ke Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (Ram)