Polres Lamteng Amankan Pengedar dan Pengguna Narkoba, Ini Barang Buktinya!

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Lampung Tengah NASIONAL TERBARU

LAMPUNG TENGAH (MDSnews)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan dua pemuda yang diduga pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja, Rabu (25/01/2023) lalu.

Dua pemuda yang diamankan yakni, IR (21), warga Bangun Rejo Kabupaten
Lampung Tengah (Lamteng), yang diduga sebagai pemakai. Kemudian, petugas Satresnarkoba Polres Lamteng melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial LH (23), warga Pekalongan Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

Hal itu disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata SIK mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK, Kamis (26/01/2023).

AKP Yofi mengatakan, ditangkapnya tersangka LH yang diduga pengedar, dan IR yang diduga sebagai pemakai, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Bangun Rejo.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelasnya.

Kemudian, lanjut AKP Yofi, petugas melakukan penggerebekan di rumah IR Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lamteng.

“Petugas menemukan barang bukti, 2 buah plastik berisi daun, dan batang yang diduga narkotika jenis ganja. Barang bukti itu, kami temukan saat melakukan penggeledahan di rumah IR,” ujarnya.

Dikatakan AKP Yofi, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus LH, warga Pekalongan Kabupaten Lamtim yang diduga sebagai pengedar.

“Petugas berhasil menangkap tersangka LH, dan mengamankan barang bukti 4 buah plastik berisi daun, dan batang yang diduga narkotika jenis ganja, serta 10 bungkus plastik kosong ukuran sedang,” imbuhnya.

Ditambahkanya, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lamteng, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kedua tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No: 35/2009, tentang narkotika dengan hukuman selama 5 sampai 12 tahun penjara,” tandasnya.(heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *