PRINGSEWU (MDSnews)-Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu (AWPB) resmi melaporkan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu, Abidin Ayub yang juga kepala pekon (Kakon) Margakaya ke Polda Lampung, Jumat (27/01/2023).
Dengan No Laporan tertuang kedalam STTLP/40/I/2023/SPKT/Polda Lampung, tanggal 27 Januari 2023.
Koordinator AWPB, Nurul Ikhwan mengatakan, bersama 4 organisasi profesi pers yakni, AWPI, JMSI, PWK, dan IWO serta unsur independen ke Polda Lampung, untuk melaporkan Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu, Abidin Ayub.
Ia mengatakan, Abidin Ayub dilaporkan ke Polda Lampung dengan dugaan pidana pengancaman verbal kepada wartawan, dengan cara menghalangi tugas wartawan dalam penulisan berita, penghasutan dan provokasi Kakon dibuktikan dengan rekaman suara voice note Abidin Ayub mengajak perang para wartawan, dan ujaran kebencian melalui suara voice note.
“Saya berharap, Polda Lampung menindaklanjuti laporan 4 organisasi pers, dan unsur independen,” ujarnya.
Nurul mengatakan, sebagai wartawan profesi kami sudah dilecehkan dan dihina oleh Abidin Ayub.
“Melalui voice note, Abidin Ayub diduga dengan sengaja mentransmisikan voice note itu ke group WhatsApp Apdesi, dengan tujuan untuk menghasut Kakon,” ujar Nurul.
Ia menyatakan, ada beberapa kalimat dalam voice note itu berisi ujaran kebencian yakni “kenapa harus takut sama wartawan yang cuma segumpel, bila perlu kita perang dengan wartawan”.
“Begitu salah satu bunyi kalimat, dalam tiga voice note yang saya dapat dan tersebar di kalangan wartawan yang ada di Kabupaten Pringsewu. Bahkan, Abidin menyebutkan, kalau wartawan hanya segede kuku,” ungkap Nurul.
Nurul mengatakan, kalau dirinya dimintai sejumlah keterangan oleh penyidik Unit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, berkaitan dari mana memperoleh voice note tersebut.
“Saya juga dimintai penjelasan, berkaitan dengan kegaduhan yang timbul pasca beredarnya voice note itu. Dalam sepekan, kita masih menunggu turunnya surat panggilan dari Ditreskrimsus Polda Lampung,” terangnya.
Diketahui, dalam STTLP/40/I/2023/SPKT/Polda Lampung, tanggal 27 Januari 2023, disebutkan telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Subsider Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI No: 19/2016, tentang perubahan atas UU RI No: 11/2008, tentang ITE Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI No: 40/1999, tentang Pers. (rls)