TULANG BAWANG BARAT (MDSnews)-Seorang bandar narkotika yang merupakan residivis, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung.
Tersangka berinisial AP (35), warga Tiyuh Toto Mulyo Kecamatan Gunung Terang ditangkap Satresnarkoba Polres Tubaba di salah satu rumah warga Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Jumat (27/01/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Yopi Hariyadi mengatakan, tersangka AP (35) diamankan petugas bersama barang bukti 1 plastik klip ukuran besar, dan kecil dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,13 gram, 1 plastik klip berat bruto 2,67 gram, dan plastik klip ukuran besar berat bruto 2,6 gram.
Kemudian, lanjutnya, 1 plastik klip berat bruto 0,53 gram, 1 plastik
klip ukuran kecil berat bruto 0,57 gram, 1 plastik klip ukuran kecil berat bruto 0,52 gram, 1 plastik klip berat bruto 1,09 gram, 1 plastik berat bruto 0,30 gram, 1 plastik klip berat bruto 1,13 gram, dan 1 plastik klip berat bruto 0,56 gram.
“Jadi barang bukti sabu-sabu, yang berhasil diamankan petugas dari tersangka AP sebanyak 15,12 gram,” ujar Iptu Yopi.
Ia juga mengatakan, barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni, 1 plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan 8 butir pil warna hijau diduga narkotika jenis Extacy, 1 plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisi 2 butir pil warna hijau diduga narkotika jenis Extacy.
Iptu Yopi menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka AP, Jumat (27/01/2023), setelah petugas Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang pria diduga akan melakukan transaksi narkotika.
Kemudian, kata Kasat Narkoba, setelah mendapat informasi tersebut sekira pukul 09.30 WIB, petugas Satresnarkoba melakukan hunting di jalan Poros Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, dan sekira 09.50 WIB melihat seorang laki-laki mencurigakan yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu di rumah warga.
“Petugas langsung melakukan penggerebekan, dan mengamankan tersangka AP yang sedang duduk diruang tamu. Kemudian, saat penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, anggota Opsnal Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti di dalam saku celana sebelah kiri depan,” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan barang bukti tersebut, petugas mengintrogasi tersangka AP, dan mengakui bahwa barang bukti narkotika itu miliknya yang diperoleh dari seseorang.
“Selanjutnya, tersangka AP bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka AP, akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No:35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun” tandasnya. (PN)