TULANG BAWANG (MDSnews)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No: 9/2022, tentang partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, di kantor KPU Tulang Bawang (Tuba), Rabu (01/02/2023).
Sosialisasi PKPU tersebut, dihadiri oleh
Penjabat (Pj) Bupati Tuba, Qudrotul Ikhwan diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Suharyo didampingi Kepala Kesbangpol, Kasat Pol PP, Kadis Kominfo, Kabag Hukum serta Kabag Tapem.
Ketua KPU Tuba, Punata mengatakan, sosialisasi PKPU tersebut, bertujuan untuk menyampaikan setiap tahapan program kegiatan yang sudah di susun oleh KPU RI, untuk menyongsong sukses Pemilu 2024.
“Sesuai PKPU No: 9/2022 itu, masyarakat berhak berpartisipasi dalam Pemilu atau Pemilihan. Selanjutnya, KPU pusat, povinsi, dan kabupaten/kota dapat memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu,” ujar Reka.
Ia mengatakan, bukan hanya terkait penyampaian informasi tentang tahapan program, dan informasi terkait Pemilu. Namun, sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu.
Akhmad mengatakan, Pemda harus melaksanakan “development” yang berarti membangun. Dan, pembangunan harus dilakukan di segala segi kehidupan termasuk kehidupan politik, ipoleksosbudhankam (pancagatra sosial terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan dan keamanan). (DN)