Setubuhi Pacar 20 Kali, Seorang Pria di Tubaba Ditangkap Polisi

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG TERBARU Tulang Bawang Barat

TULANG BAWAMG BARAT (MDSnews)-Petualangan seorang pria berinisial JP (38) yang diduga tersangka persetubuhan anak di bawah Umur, berakhir di Mapolres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung.

Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan melalui Kesat Reskrim, AKP Dailami mengatakan, petugas telah mengamankan tersangka JP (38), warga Tiyuh Penumangan Baru Kecamatan Tulangbawang Tengah di rumahnya, Selasa (31/01/2023).

“Tersangka JP, diamankan petugas setelah menerima laporan dari DD (54), warga Kelurahan Daya Murni, Senin (09/01/2023) dalam perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya),” jelas AKP Dailami.

Dikatakanya, JP telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tubaba untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Orangtua korban, melaporkan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur tersebut, ke Unit PPA Satreskrim Polres Tubaba, setelah mengetahui anaknya dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 2 bulan,” ujar Kasat Reskrim.

AKP Dailami menjelaskan, dugaan pencabulan itu terjadi, Minggu (11/01/2022) lalu sekira pukul 12.00 WIB, saat korban dan saksi V datang ke rumah JP. Kemudian, meyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar, dan tersangka JP membuka seluruh pakaian korban dan terjadilah persetubuhan.

Bahkan, lanjutnya, setelah kejadian pertama, pelaku dan korban terus berlanjut melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Pelaku dan korban, statusnya berpacaran. Dan, pengakuan tersangka kepada penyidik persetubuhan itu sudah dilakukan sebanyak 20 kali ditempat berbeda,” imbuhnya.

AKP Dailami mengatakan, tersangka JP ditangkap petugas, Senin (30/01/2023) setelah unit PPA mendapatkab informasi terkait keberadaa tersangka di rumahnya.

“Setelah mendapat informasi, Unit PPA bersama Tekab 308 Presisi Polres Tubaba bergerak cepat, menangkap tersangka JP. Dan, setelah diintrogasi oleh petugas mengakui telah menyetubuhi korban lebih kurang 10 kali di rumah tersangka saat dalam keadaan kosong,” tandasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, tersangka JP akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No: 35/2014 jo UU No: 17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU No: 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No: 23/2002, entang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *