BANDARLAMPUNG (MDSnews)-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), untuk menguatkan komitmen dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Rakor LKPD tersebut, diikuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Pemda kabupaten/kota se-Lampung, di Hotel Novotel Kota Bandarlampung, Kamis (02/02/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid, dapat pula diikuti melalui media sosial (Medsos) dan youtube Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Narasumber dalam kegiatan Rakor LKPD tersebut, Kepala BPK Perwakilan Lampung, anggota Komite Kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), Tenaga Ahli Sitem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kemendagri, Kepala Daerah, serta Pakar dan Ahli Keuangan Daerah.
Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni menyatakan, melalui momentum Rakor LKPD Pemda dapat memperoleh bekal, informasi dan pengetahuan yang cukup, terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, termasuk langkah-langkah aplikatif dalam meningkatkan kualitas LKPD baik dari sisi regulasi, kebijakan, dan informasi penting lainnya.
“Rakor ini, untuk menjalin koordinasi, dan komunikasi guna penyamaan pemahaman terkait penyusunan LKPD tahun 2022, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No: 12/2019, Permendagri No: 77/2020,” jelas Fatoni.
Dikatakannya, laporan keuangan Pemda harus menyajikan informasi yang bermanfaat yakni, informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan, .
Serta mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran.
Kemudian, menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan, dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai, dan menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya.
Selanjunya, menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman.
“Selain itu, menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan,” ujarnya.
Menurut Fatoni, tahun 2023 adalah tahun kesembilan bagi Pemda seluruh Indonesia dalam menerapkan akuntansi berbasis akrual. Hal ini, sebagaimana amanat PP No: 71/2010, dan Permendagri No: 64/2013
“Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual, dan diharapkan Pemda dapat lebih komprehensif menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaan serta perubahan kekayaannya, hasil operasi serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebihnya,” tukasnya.
Jadi, lanjutnya, Pemda juga dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Fatoni meminta Pemda mencantumkan beberapa komponen dalam penyusunan laporan keuangan yakni, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Fatoni berharap,.Pemda dapat menyusun laporan keuangan daerah dengan mengedepankan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, diharapkan jumlah Pemda yang berhasil meraih predikat opini WTP dalam penyusunan LKPD kian meningkat,” tandasnya.
Diketahui, Rakor LKPD tersebut selain Dirjen Bina Keuda Kemendagri dihadiri juga Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dan Pelaksana harian (Plh) Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Walikota/Bupati, Sekda, Kepala BPKD, Kabid Akuntansi provinsi, dan kabupaten/kota se-Indonesia. (Red)