Kejari Tanggamus Bebaskan Tiga Tersangka Pencurian Handphone

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Tanggamus

TANGGAMUS (MDSnews)-Tiga tersangka pencurian handphone di Kabupaten Tanggamus bisa sumringah, karena bisa kembali kembali berkumpul dengan keluarganya.

Pasalnya, tuntutan kepada tiga tersangka tersebut, dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus berdasarkan Restorative Justice (RJ).

Pelepasan atau pemulangan ketiga tersangka perkara tindak pidana Pasal 480 KUHP ayat (1) tersebut, berdasarkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif Kajari Tanggamus Nomor : B-138/L.8.19/Eoh.2/01/2023, untuk JI (25), dan MH (33), warga Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo. Kemudian, surat nomor : B-139/L.8.19/Eoh.2/01/2023 untuk pelaku bernama YL (20), warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka.

“Tiga tersangka, sudah kita pulangkan kepada keluarganya masing-masing. Dan, proses pelepasannya disaksikan oleh warga, orang tua dan kepala pekon (Kakon), yang dilaksanakan di Balai Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka, dan Balai Pekon Srimelati Kecamatan Wonosobo,” jelas Kajari Tanggamus, Yunardi, Kamis (02/02/2023).

Dijelaskannya, kejaksaan dalam setahun terakhir sudah tiga kali melaksanakan penghentian tuntutan perkara berdasarkan RJ. Dan untuk penerapan RJ dalam suatu perkara harus memenuhi syarat yang ada yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan denda, dan hukuman penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Selanjutnya, nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan perdamaian dari kedua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian,” imbuhnya.

Yunardi juga menjelaskan, RJ adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban, kepala pekon atau desa, tokoh adat, agama dan masyarkat secara bersama mencari penyelesaian, yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

“Dalam waktu dekat, kami akan meresmikan rumah RJ seluruh pekon di Kabupaten Tanggamus. Saat ini, baru satu RJ yang sudah diresmikan yakni, RJ di Pekon Dadi Rejo Kecamatan Wonosobo. Diharapkan, setelah memiliki sarana rumah RJ, para warga mampu mengambil keputusan dan mencari solusi yang adil untuk tindak pidana yang ringan. Jadi jangan sedikit-sedikit, laporan ke polisi dan di proses secara hukum. Karena jika masih bisa diselesaikan dengan baik, dengan adanya solusi perdamaian dari kedua belah pihak, kenapa tidak asalkan tidak ada yang merasa dirugikan dan semua yang terlibat setuju untuk berdamai,” tegasnya. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *