LAMPUNG BARAT (MDSnews)-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Balik Bukit, Polres Lampung Barat (Lambar) Polda Lampung, kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Pekon Kagungan Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lambar, Kamis (02/02/2023).
Kapolres Lambar, AKBP Heri Sugeng Priyantho SIK melalui Kapolsek Balik Bukit, Iptu Arnis Daely mengatakan, Rabu (01/02/2023) sekira pukul 17.15 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IW (34), di Hajimena Kota Bandarlampung, karena diduga melakukan Curanmor di Kecamatan Lumbo.
Dijelaskannya, aksi Curanmor itu diduga dilakukan tersangka IW, Sabtu (28/01/2023) sekira pukul 04.18 WIB, berdasarkan rekaman CCTV bahwa motor milik korban Febby Pradana yang parkir tersebut, telah dicuri orang tidak dikenal, dan korban mengalami kerugian Rp6,5 juta.
Korban Febby, merupakan warga Desa Beringin Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang sedang bekerja di Pekon Kagungan Kecamatan Lumbok Seminung Kabupaten Lambar.
Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balik Bukit dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2023/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SEK Balik Bukit pada 28 Januari 2023.
Iptu Arnis mengatakan, setelah mendapat laporan, maka Tekab 308 Presisi Polsek Balik Bukit yang dipimpin oleh Aiptu Andikal Putra melakukan penyelidikan terkait kasus Curanmor tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka IW, petugas Polsek Balik Bukit langsung melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan tersangka IW di Bandarlampung,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, selain menangkap tersangka IW, petugas juga mengamankan barang bukti yakni, 1 unit motor merk Yamaha Vega 110 cc warna biru Nopol: BE 7021 Y Noka: MH34D72038J057973 Nosin:4D7-1057932.
“Saat ini, tersangka IW dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Balik Bukit untuk penyidikan lebih lanjut. Kemudian, tersangka IW akan dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana Curanmor. (Frans/*)