BANDARLAMPUNG (MDSnews)-Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto menyerahkan persetujuan teknis, dan kenaikan pangkat PNS TMT 1 April 2023, di Balai Keratun, Kamis (02/03/2023).
Fahrizal mengatakan, untuk mengikuti perkembangan zaman dalam pemanfaatan teknologi, dan dengan tujuan meningkatkan pelayanan manajemen kepegawaian, Pemprov Lampung telah melakukan perubahan proses administrasi dari yang sebelumnya berbasis berkas fisik, menjadi digital.
Menurutnya, perubahan itu dilakukan sebagai upaya mengintegrasikan proses kepegawaian dengan sistematika, dan prosedur yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya terkait proses kenaikan pangkat PNS.
“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), memahami bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan, yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara, serta sebagai dorongan untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya,” ujar Fahrizal.
Namun, lanjutnya, kenaikan pangkat bukan merupakan hak, sehingga hanya layak dan tepat apabila diberikan kepada PNS dengan kinerja yang baik.
“Agar kenaikan pangkat, dirasakan sebagai penghargaan, maka harus diberikan tepat pada waktunya, dan orangnya,” ujar Fahrizal.
Dijelaskannya, kenaikan pangkat periode 1 April 2023, Pemprov mengajukan usul 1.508 PNS, dan memproses usul kenaikan pangkat 1.323 golongan IV/a ke atas PNS provinsi, dan kabupaten/kota se-Lampung.
“SK yang sudah diterima dari BKN, golongan IV/C ke atas sebanyak 189 orang. Dan, SK yang sudah mendapat persetujuan teknis BKN golongan IV/b ke bawah sebanyak 2.642 orang,” tandasnya.
Penyerahan kenaikan pangkat PNS tersebut, dihadiri juga oleh Asisten Administrasi Umum, Kepala BPKAD, Plt Kepala BKD, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah, dan Kepala Kantor Regional V BKN Julia Leli Kurniatri. (Man/kmf)