BANDARLAMPUNG (MDSnews)-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, kembali menggelar sidang korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APP-KB) Kabupaten Tanggamus tahun 2020-2021 dengan terdakwa Edison, Rabu (08/03/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Efiyanto dan tiga hakim anggota yakni, Hendro Wicaksono, Ahmad Baharuddin dan Naim serta Sahimi selaku Panitera Pengganti, akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun, dan denda Rp50 juta kepada terdakwa Edison.
“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Majelis Hakim saat membaca putusannya.
Kemudian, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Edison Bin Zawahiri Murad (Alm) untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp960.194.882, yang dibayarkan dari uang titipan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus dengan jumlah seluruhnya Rp1.100.000.000.
“Sedangkan, sisanya sebesar Rp139.805.118 dikembalika kepada terdakwa Edison,” ujar hakim.
Kemudian, dalam Petikan Putusan nomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk tersebut, majelis hakim juga memerintahkan kepada Penutut Umum untuk menyetorkan uang sejumlah Rp960.194.882
“Menetapkan masa penangkapan, dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Efiyanto.
Meski diputus bersalah dalam dakwaan Pertama Subsidair, namun majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Edison, dalam dakwaan pertama primair.
“Terdakwa Edison, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagimana dakwaan pertama primair. Dan, membebaskan terdakwa Edison dari dakwaan pertama primair,” pungkasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Yudhi Eka Guntara menyatakan, pikir pikir atas putusan vonis yang disampaikan majelis hakim. Sedang, terdakwa Edison, serta Sofyan Sitepu selaku Penasehat Hukum (PH) menyatakan, menerima putusan vonis yang disampaikan majelis hakim. (Erwin)