Rusak Pagar, Ketua KONI Pesawaran Ditangkap Polda Lampung

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG NASIONAL Peristiwa Pesawaran PROVINSI TERBARU

BANDARLAMPUNG (MDSnews)-Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, berinisial SZU ditangkap oleh Direskrimum Polda Lampung.

Diketahui, SZU ditangkap bersama dua orang lainnya atas kasus dugaan perusakan pagar menggunakan alat berat milik korban Andreas Yoedeswa.

Dari informasi yang dihimpun, SZU ditangkap bersama dua orang lainnya, karena diduga merusak pagar milik Andreas Yoedeswa di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, saat ini masih kami lakukan penyelidikan,” katanya, Kamis (09/03/2023).

Sementara itu, ditempat terpisah Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, SZU bersama dua rekannya ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya ketiganya dilakukan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan ketiganya yakni, SZU, RL serta KT menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Pandra.

Pandra menjelaskan, dalam penetapan status menjadi tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti yakni, satu unit alat berat serta batako.

“Barang bukti diamankan yakni, satu unit alat berat yang digunakan untuk menghancurkan pagar, serta batako yang dirusak oleh para tersangka,” kata Pandra seperti dilansir dari Be1lampung, com.

Selain itu, kata Pandra, peran dari ketiga tersangka berbeda-beda. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SZU berperan dengan menyewa alat berat serta melakukan pengrusakan.

“Tersangka SZU, berperan menyewa alat berat serta melakukan pengerusakan, sementara RL dan KT berperan membantu pengerusakan,” tukasnya.

Pandra menambahkan, modus perusakan yang dilakukan para tersangka, dengan cara menyewa alat berat yang ditujukan untuk menghancurkan pagar milik korban Andreas.

“Ketiganya tersangka, dijerat dengan pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *