BANDARLAMPUNG (MDSnews)-Tim Penasihat Hukum (PH) Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Lampung.
Ahmad Handoko, selaku PH Ketua KONI Pesawaran berinisial SZU menyatakan, akan meminta Polda Lampung untuk menangguhkan penahanan terhadap kliennya.
“Kami ke Polda Lampung, untuk mengajukan permohonan agar SZU bisa ditangguhkan penahanannya,” kata Handoko seperti dilansir detiknews.com, Jumat (10/03/2023).
Handoko menyatakan, salah satu alasan pihaknya meminta penangguhan penahanan, karena SZU memiliki hak atas lahan tersebut dengan dibuktikan adanya sertifikat kepemilikan tanah.
Ia juga menjelaskan, lahan tersebut sempat menjadi sengketa pada tahun 2017. Namun, dalam perjalanannya, sengketa itu dimenangkan oleh kliennya.
“Lahan itu, sempat bersengketa secara perdata di PN Kelas IA Tanjungkarang, hingga ke tingkat Peninjauan Kembali.
Kemudian, berdasarkan putusan PN Tanjungkarang No: 17/pdt.G/2017/PN Tjk, PT Tanjungkarang No: 35/PDT/2018, Mahkamah Agung (MA) RI No: 1575K/pdt/2019, MA RI No: 118 PK/pdt/2021, lahan tersebut dimenangkan oleh klien kami,” jelas Handoko.
Namun, lanjut Handoko, pihaknya akan mengikuti dan menghormati proses hukum di Polda Lampung.
Seperti dirilis, sebelumnya Ketua KONI Kabupaten Pesawaran, berinisial SZU ditangkap oleh Direskrimum Polda Lampung.
Diketahui, SZU ditangkap bersama dua orang lainnya atas kasus dugaan perusakan pagar menggunakan alat berat milik korban Andreas Yoedeswa.
Dari informasi yang dihimpun, SZU ditangkap bersama dua orang lainnya, karena diduga merusak pagar milik Andreas Yoedeswa di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, saat ini masih kami lakukan penyelidikan,” katanya, Kamis (09/03/2023).
Sementara itu, ditempat terpisah Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, SZU bersama dua rekannya ditetapkan sebagai tersangka, setelah ketiganya dilakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan ketiganya yakni, SZU, RL serta KT menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Pandra.
Pandra menjelaskan, dalam penetapan status menjadi tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti yakni, satu unit alat berat serta batako.
“Barang bukti diamankan yakni, satu unit alat berat yang digunakan untuk menghancurkan pagar, serta batako yang dirusak oleh para tersangka,” kata Pandra seperti dilansir dari Be1lampung, com.
Pandra menambahkan, modus perusakan yang dilakukan para tersangka, dengan cara menyewa alat berat yang ditujukan untuk menghancurkan pagar milik korban Andreas.
“Ketiganya tersangka, dijerat dengan pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tandasnya. (Red)