Polsek Jabung Amankan Pelaku dan Sabu-sabu

DAERAH HUKUM & KRIMINAL LAMPUNG Lampung Timur TERBARU

LAMPUNG TIMUR (MDSnews)-Gabungan anggota Polsek Jabung dan Satresnarkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

kedua pelaku pengedar sabu-sabu yang berhasil ditangkap oleh anggota Gabungan Resnarkoba Polsek Jabung dan Satresnarkoba Polres Lamtim berinisial RD (27) dan MN (45), yang merupakan warga Kecamatan Jabung.

Barang Bukti yang berhasil di amankan, duah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu bruto 2.83 gram, uang sebesar Rp3 juta.

Kapolsek Jabung, Iptu Rudi S mengatakan, pelaku terduga pengedar sabu-sabubtersebut diamankan atas laporan masyarakat kecamatan Jabung.

“Petugas, Kamis (09/03/2023) melakukan penggerebekan dan penangkapan dua diduga pelaku pengedar narkoba, di Desa Tebing Kecamatan Melinting,” kata Iptu Rudi S, mewakili Kapolres Lamtim, AKBP K Rizal Mochtar, Jumat (10/03/2023).

Kapolsek mengatakan, kedua terduga pelaku yaitu RD (27), dan MN (45), penggeledahan badan serta tempat dan diketemukan barang bukti sabu-sabu.

“Setelah dilakukan interograsi, kedua pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ujar Kapolsek.

Iptu Rudi menambahkan, saat ini kedua pelaku sedang diperiksa Satresnarkoba Polres Lamtim, untuk mengetahui dari mana narkoba jenis sabu-sabu itu mereka dapat.

“Kedua pelaku, akan dijerat Pasal 114 Jo Pasal 132 atau Pasal 112 Jo Pasal 132 UU No: 35/2009, tentang narkotika,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *