JAKARTA (MDSnews)-Kementerian Agama (Kemenag) RI menyepakati, nominal biaya haji khusus tetap sebesar US$ 8.000 atau Rp123,2 juta.
Hal ini disepakati dalam rapat koordinasi (Rakor) persiapan Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) Rabu (08/03/2023) lalu.
“Rakor Kemenag dan PIHK, menyepakati biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar US$ 8.000,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin di Jakarta, Jumat (10/03/2023).
Ia mengatakan, untuk setoran awal Bipih ditetapkan sebesar US$ 4.000/jemaah.
Menurut Nur Arifin, Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah, untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.
“Semoga ke depan, PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin,” ujarnya seperti dikutip dari situs Kemenag.
Untuk diketahui, Rakor PIHK juga membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres No: 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom. (Red)