TANGGAMUS (MDSnews)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, menggelar rapat Paripurna penyampaian Ranperda
Pengesahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh (PPK-TPKPK), di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/03/2023).
Rapat paripurna penyampaian Ranperda PPK-TPKPK tersebut, dipimpin Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan didampingi Wakil Ketua DPRD, dan diikuti 34 anggota dewan serta dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Tanggamus Hi. A.Safi’i,S.Ag, Forkopimda, Asisten I Jhon Sen Vanessa, Kepala OPD, Ormas, dan Camat kabupaten setempat.
Wabup Syafi’i menyampaikan, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, dan Pasal 28 Amandemen UUD 1945, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat.
“Oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan rumah yang baik, nyaman dan sehat,“ ujar Wabup.
Namun, lanjutnya, apabila pertumbuhan dan pembangunan perumahan yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan dan tingkat perekonomian masyarakat, serta tidak sesuai dengan tata ruang wilayah, akan dapat mengakibatkan kondisi perumahan dan permukiman yang tidak memenuhi standar kelayakan, sehingga dapat dikategorikan sebagai perumahan dan permukiman kumuh.
Menurut Wabup, berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96 UU No:1/2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), disebutkan bahwa Pemda wajib melakukan pencegahan dan melakukan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (PKPK) dengan menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis.
Terkait dengan hal tersebut, imbunya, maka diperlukan penetapan kebijakan daerah terkait Perumahan, dan Pemukiman Kumuh yaitu, sebuah Perda untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya.
“Kami menyampaikan nota pengantar Ranperda PPK-TPKPK,” ungkapnya.
Dikatakan Wabup, meskipun penyusunan Ranperda PPK-TPKPK telah mempertimbangkan berbagai aspek. Namun, demi kesempurnaan produk hukum, maka diperlukan masukan dan saran dari DPRD, sehingga dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tanggamus.
“Insyaallah, apabila telah disetujui DPRD akan memberikan manfaat bagi pembangunan di kabupaten yang kita cintai ini,“ imbuhnya.
Wabup Syafi’i juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus atas diterimanya nota pengantar penyampaian Ranperda PPK-TPKPK, untuk dibahas bersama menjadi Perda.(ADV)