Tragedi Stadion Putusan Hakim, JPU Kasasi

HOME Jakarta NASIONAL TERBARU

Jakarta (MDSnews) – Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang memvonis bebas terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum KASASI.

Demikian penyampaian Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH.,dalam siaran pers kepada awak media, Sabtu (18/3/2023).

Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa Abdul Haris (1 tahun 6 bulan), Terdakwa Suko Sutrisno (1 tahun), dan Terdakwa Has Darmawan (1 tahun 6 bulan) sambung Kapuspenkum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.” sumber Puspenkum Kejagung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *