WAY KANAN (MDSnews)-Kabar memilukan dari Kabupaten Way Kanan ini, menjadi peringatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang terkesan pasang badan atau loyal kepada pimpinan.
Pasalnya, Romi Ferizal yang pernah menjabat Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Way Kanan, dan dipindahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), secara resmi diberhentikan sebagai PNS.
Diketahui, pemberhentian Romi Ferizal sebagai PNS sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Way Kanan No: B.208/V.02-WK/HK/2022, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri, tertanggal 15 Desember 2022.
Kabar diberhentikan Romi Ferizal sebagai PNS oleh Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya dibenarkan Kepala BKPSDM, Andika Saputra saat di konfirmasi wartawan SKH Medinas Lampung melalui WhatsApp, Selasa (09/05/2023).
“SK pemberhentian dia (Romi,red) sebagai PNS, sudah ditandatangani oleh Bupati Way Kanan, pada 15 Desember 2022 lalu,” jelas Andika.
Dikatakannya, sesuai SK Bupati Way Kanan, Romi Ferizal diberhentikan sebagai PNS, karena telah terbukti tidak masuk kerja, dan tidak mentaati jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 99 hari kerja sejak 1 April sampai dengan 31 Desember 2022.
“Dalam SK Bupati Way Kanan, disebutkan bahwa perbuatan Romi tersebut melanggar Pasal 4 huruf (f) Peraturan Pemerintah (PP) No: 94/2021,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun wartawan SKH Medinas Lampung, sebelum diberhentikan sebagai PNS, Romi Ferizal menjadi ‘buah bibir’ kalangan pejabat dan pengusaha kontruksi di Kabupaten Way Kanan, pasca dilengserkan dari jabatan Kadis PUPR dan pindah tugas di BKPSDM pada 1 November 2021 lalu.
Bahkan, Romi disebut-sebut menjadi ‘korban’ terkait sejumlah proyek yang digulirkan oleh Dinas PUPR tahun 2020 lalu, sehingga menjadi ‘buah bibir’ sejumlah pengusaha jasa kontruksi di Kabupaten Way Kanan. (Red)