DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDSnews) – Bupati Lampung Utara Budi Utomo tidak akui Terkait sewa lahan Mall Ramayana dirinya menyatakan bahwa lahan tersebut adalah tukar guling antara polres Lampura dengan Pemkab setempat.

“Lahan tersebut adalah tukar guling antara polres Lampura dan lahan itu milik polres” kata Budi Utomo saat di konfirmasi media ini usia keluar dari gedung BPK perwakilan Lampung. Rabu (17/5/2023) sekira pukul  18.23 WIB.

Saat disinggung terkait sewa lahan yang Diatas berdiri bangunan mall Ramayana dirinya dengan tegas membantah bahwa lahan tersebut tidak ada sewa menyewa,  sebab lahan Mall Ramayana adalah milik PT KAI yang ditukar guling Dengan Polres Lampung Utara.

“Tidak ada sewa menyewa saat membangun pada saat itu adalah tukar guling atau rushlah yang tau PT KAI dan Polres Lampung Utara” katanya.

Diketahui persoalan sewa lahan Mall Ramayana yang saat ini dijadikan mall Pelayanan publik tersebut, disewakan oleh Pemkab Lampung Utara pada management mall Ramayana sebesar 6000 dolar hal itu dibenarkan oleh Kabid aset dan kepala BPKAD bahwasanya aset tersebut tidak tercatat di Pemkab Lampura.

Bukan hanya itu persoalan tersebut juga menjadi tanda tanya publik, dari Ketua DPRD lampura, partisipasi hukum, lembaga swadaya masyarakat ikut menyoroti persoalan tersebut yang tidak pernah terselesaikan. Walaupun kabupaten Lampung Utara sudah tiga kali ganti kepemimpinan persoalan ini belum terselesaikan.

Bukan hanya itu, persoalan sewa lahan itupun menjadi temuan BPK dari hasil LHP itu juga pihak kejaksaan negeri Lampung Utara tidak tinggal diam untuk mengungkap keberadaan aset mall Ramayana yang disewakan oleh Pemkab Lampura pada management mall Ramayana selama 25 tahun dengan nilai 6000 dolar dan dibayarkan setiap tahun nya.

Kepala kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana S.H, M.H pihak nya saat ini tengah mempersiapkan langkah langkah hukum untuk penyelamatan aset bergerak maupun tidak bergerak yang tidak tercatat yang berbeda di wilayah hukum Nya.

“Kami sedang mempersiapkan langkah langkah hukum guna menyelamatkan aset aset daerah”kata Kajari Lampura Utara Farid Rumdana melalui pesan WhatsApp Minggu (14/05/2023).

Disinggung terkait sewa Lahan Mall Ramayana yang jadi LHP BPK Ia menegaskan akan melakukan langkah hukum jika ditemukan indikasi kecurangan pihak akan menindak tegas.

“Jika nanti nya ditemukan kecurangan saya akan tindak tegas tidak ada tebang pilih” tegas Kajari Mohamad Farid Rumdana yang pernah tergabung dalam satuan tugas khusus penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung 

Ditambahkan Mohamad Farid Rumdana yang juga Alumni Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung ini pihak nya menghimbau aset aset bergerak yang masih di pakai agar di kembalikan pada Pemkab Lampura, “Saya menghimbau agar aset bergerak yang digunakan dan masa pinjam pakai Nya telah habis agar segera dikembalikan,” pungkasnya (Rma/Yon).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *