WayKanan, (MDs) – DS (19) berdomisili di Desa Sido Rahayu Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan, berhasil dibekuk Polsek Blambangan Umpu, diduga spesialis pelaku Curat di tiga tempat yang berbeda.
Kapolsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Kompol A Yudi Taba mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya Kamis (25/5) mengatakan, curat terjadi pada hari Minggu tanggal (2/4) sekitar pukul 02.00 Wib di dalam rumah korban Dudi Musiani warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk,
saat korban terbangun dari tidur dikarenakan akan buang air kecil, korban melihat satu Unit HP OPPO A16 warna biru yang sebelumnya ditaruh di atas kasur tempat tidur korban sudah tidak ada.
“Selain Hp Pelaku juga mengambil satu buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya berisikan sebilah senjata tajam jenis badik dan satu buah dompet kulit warna coklat berisikan dokumen penting,”terang Edy Saputra.
Hasil pengembangan penyidikan, lanjut Edy Saputra DS juga mengakui telah berbuat sama TKP lain yakni di pekarangan teras rumah di Kampung Bumi Ratu diduga Pelaku mengambil satu buah tas pancing merk Shimano warna hitam dan dua set alat pancing.
Selain itu DS juga mengaku melakukan tindak pidana curat di dalam rumah milik Dwi Yanto (39) di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk.
Kronologis penangkapan, sebelumnya pada Sabtu (20/5) sekitar pukul 16.00 Wib oleh anggota Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu tanpa di Desa Sido Rahayu Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini DS telah diamankan di
Polsek Blambangan Umpu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.