Meski Dipecat Demokrat, Mungliana Belum Lengser dari DPRD

Bandar Lampung LAMPUNG NASIONAL POLITIK PROVINSI

BANDARLAMPUNG (MDSnews)-Meski sudah resmi dipecat sebagai kader Partai Demokrat, karena ‘loncat’ ke Partai Perindo. Namun, Mungliana Susanto belum lengser sebagai anggota DPRD Bandarlampung periode 2019-2024.

Kabar belum lengsernya Mungliana tersebut terungkap, saat Hendra Mukrie salah satu legislator dari F-Demokrat Hendra Mukrie melakukan interupsi dalam sidang Paripurna pembentukan Pansus LHP BPK RI Perwakilan Lampung terhadap kepatuhan atas laporan keuangan Kota Bandarlampung tahun 2022, Jumat (26/05/2023) lalu.

Hendra menanyakan, tindak lanjut surat masuk dari F-Demokrat tentang pemecatan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) Mungliana Susanto kepada Rizki sebagai anggota DPRD.

“Mohon izin interupsi pimpinan, Hendra Mukrie dari F-Demokrat, ingin mempertanyakan surat masuk pemecatan Mungliana Susanto. Bagaimana tidak lanjutnya?,” ujar Hendra.

Mendengar interupsi Ketua F-Demokrat tersebut, pimpinan sidang paripurna Aef Saripudin menyerahkan langsung kepada Ketua DPRD, Wiyadi.

“Untuk menjawab, interupsi Ketua F-Demokrat, saya persilahkan Ketua DPRD yang menjawab,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bandarlampung, Wiyadi menyatakan, pimpinan dewan sudah menerima surat masuk yang disampaikan oleh Partai Demokrat.

“Pemberhentian anggota dewan tersebut, adalah hak internal Partai Demokrat. Dan, pimpinan tidak pernah menghambatnya,” ujar Wiyadi.

Namun, lanjutnya, usulan PAW anggota dewan harus sesuai dengan peraturan, dan undang-undang yang berlaku.

Legislator PDI Perjuangan itu menjelaskan, surat dari Partai Demokrat, awal tidak ada surat pengantar dari fraksi. Kemudian, surat masuk tersebut ditindaklanjuti oleh pimpinan, dan dibahas oleh Badan Musyawarah (Banmus) yang disertai lampiran-lampiran berkas, guna keabsahan ketika mengajukan PAW,” jelasnya.

“Surat itu kami verifikasi, karena yang diberikan awalnya adalah foto copy. Dan, kami tanyakan kepada fraksi dan Partai Demokrat keabsahan surat tersebut. Dan, usulan PAW sudah kami tindaklanjuti kepada Gubernur Lampung, melalui Walikota Bandarlampung,” ujar Wiyadi.

Ia meminta F-Demokrat untuk bersabar karena usulan PAW harus melalui proses, sesuai dengan peraturan, dan undang-undang yang berlaku.

“Setelah SK pemberhentian dikeluarkan, akan dibahas kembali oleh Banmus dan ditindaklanjuti calon PAW anggota DPRD Bandarlampung. Selanjutnya, DRPD akan melayangkan surat kembali kepada Gubernur Lampung, melalui Walikota Bandarlampung, untuk SK pengangkatan anggota DPRD sesuai dengan surat dari KPU,” tandasnya. (Bud/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *