Polsek Banjit Bekuk AEJ Terduga Pelaku Curat

DAERAH LAMPUNG Way Kanan

WayKanan (MDSnews) – AEJ (34) warga Desa Bukit Indah Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dan Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, dibekuk Polsek Banjit diduga DPO Curat.

Kejadian Curat tersebut terjadi
Homestay peserta Kejurnas Arung Jeram kontingen Jawa Barat di Dusun 6 Mekar Jaya Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, pada Desember 2021 lalu.

Dari keterangan Kapolsek Banjit Polres Way Kanan Iptu Supriyanto mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya, Selasa (6/6) menjelaskan, AEJ
merupakan terduga pelaku Curat yang dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Banjit, akibat perbuatannya.
Penangkapan AEJ oleh Polsek Banjit pada Sabtu (3/6) sekitar pukul 20:00 WIB, Polsek Banjit saat pelaku berada di Mangga Dua Square Taman Sari Jakarta Barat, tanpa melakukan perlawanan.
AEJ melakukan aksi Curatnya
pada Selasa tanggal 07 Desember 2021 sekitar pukul 06.00 WIB di Homestay peserta Kejurnas Arung Jeram Jawa Barat di Banjit, dengan korban
Aceng Supendi warga Desa Sampora Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dimana korban mengetahui barang pribadinya raib, setelah dirinya terbangun dari tidur sekitar pukul 06.00 WIB.
“Korban mendapati tas pinggang merek eiger warna biru dongker yang sebelumnya diletakkan di lantai dekat jendela sudah hilang, saat sebelum tidur jendela rumah dalam keadaan terbuka,”kata Supriyanto.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa Satu unit HP Samsung A30S warna toska, uang Tunai Rp. 10. 200 juta, serta dokumen-dokumen penting lainnya, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjit.
Saat ini pelaku telah diamankan ke Mapolres.Way Kanan, sedangkan untuk barang bukti berupa tas pinggang merek eiger warna biru dongker berisikan
HP Samsung A30S warna Toska, simcard, KTP, Kartu ATM, Kartu NPWP, Kartu BPJS Kartu Sertifikat Vaksin , sertifikat IRF, SIM A, SIM C, Kartu Alfamart, Stiker bertuliskan Bravo
uang tunai Rp. 500. ribu rupiah milik korban telah dilakukan penyitaan dalam perkara sebelumnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *