Sidang Uraian Tersangka Kasus Penipuan 378 Ahmad Febrian Hadirkan Tiga Saksi

Bandar Lampung HUKUM & KRIMINAL

Bandarlampung (MDSnews) – Sidang perdana kasua penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh tersangka Ahmad febrian arahap yang dihadiri Hendri Yandi selaku korban dan tiga saksi lainnya Selasa 4 Juli 2023.

Dari Pantawan media medinas lampung di persidangan jaksa penuntut umum mempertanyakan kepada pihak korban dari awal sampai akhir bahwa Rian sudah ada niat untuk merencanakan penipuan dan penggelapan kepada korban atas nama Hendri

Rian berjanji secepatnya untuk mengembalikan dengan waktu secepatnya namun Rian selalu berkilah dan menghindar saat ditanya oleh korban Hendri

Untuk di ketahui Ahmad febrian arahap melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Hendri Yandi.

Sidang perdana menghadirkan korban dan 3 saksi lainnya, JPU menyebutkan terdakwa Ahmad Rian Harahap melakukan perbuatan pada 2021 hingga 2022 lalu,dengan mengiming imingkan mobil sedan kepada korban bernama Hendri Yandi .

Dalam melancarkan perbuatannya lanjut jaksa Ahmad Pebrian Harahap menemui rekan Hendri dan dipinjamkan lah uang tersebut yang di ketahui Hendri namun berjalannya waktu terdakwa selalu menghindar saat di tanya kapan mengembalikan uang tersebut dengan jaminan mobil sedan yang di miliki Ahmad febrian arahap,

Setelah dua hari terdakwa menemui Hendri dengan meminjamkan mobil yang di gadaikan oleh terdakwa,namun berjalannya waktu mobil yang di pinjam tak kunjung kembali dari keterangan terdakwa jika mobil sedan sudah di gadaikan ya dan di jual ke orang lain atas perbuatan tersebut Hendri merasa kalau ia sudah di tipu oleh terdakwa.

Dalam sidang tersebut terdakwa tidak menampik apa yang di katakan oleh korban dan tiga saksi lainnya terdakwa mengiyakan apa yang disampaikan oleh korban dan saksi

Atas perbuatan tersebut yang mulia hakim menyarankan kepada pihak korban untuk segara melakukan upaya hukum perdata karna hakim melihat tidak ada upaya terdakwa untuk mengembalikan uang korban karna hukum Pidana harus dijalan dan hukum perdata harus di jalankan juga.ujar hakim ketua.

Untuk itu korban harus sabar sabar aja mungkin ada rejeki lain karna saya melihat ini yang di bilang orang nolong anjing ke jepit ungkap hakim dalam persidangan.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *