Panggilan Pertama Tidak Hadir, Kejagung Kembali Panggil Mantan Menteri Perdagangan

HOME Jakarta TERBARU

Jakarta (MdsNews) – Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Menteri Perdagangan, ML, untuk diperiksa sebagai saksi. Panggilan ini merupakan panggilan kali kedua.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, DR Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, Senin (7/8/2023).

Ketut Sumedana menyebutkan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) melakukan pemanggilan kembali.

Melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023, Tanggal 04 Agustus 2023, terhadap ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa sebagai Saksi.

Pada pemanggilan sebelumnya, ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI sebagai saksi berdasarkan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023, tentang Surat Panggilan Saksi pada Rabu 02 Agustus 2023 pukul 09:00 WIB.

Disampaikan melalui surat yang diterima penyidik, bahwa ML tidak dapat hadir memenuhi panggilan Saksi sebelumnya.

Atas hal itu, ML selaku mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai Saksi pada Rabu 9 Agustus 2023.

Untuk diketahui, pemanggilan ML tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 s/d April 2022. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *