Praktisi Hukum; Apakah APH Punya Nyali Tangkap Pelaku Pungli Program P3-TGAI di Lampura

DAERAH HOME Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDsNews) – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada P3-TGAI di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) oleh oknum Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) setempat, praktisi hukum desak APH ambil sikap.

Praktisi hukum di Provinsi Lampung, Muhammad Ilyas, yang juga menjabat sebagai ketua bidang hukum dan HAM Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persadin tentang APH uji nyali untuk menangkap terduga pelaku pungli pada program pemerintah yang ditujukan bagi para petani di Lampung Utara.

“Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri di Lampung Utara harus tampil didepan menindak oknum-oknum pelaku pungli. Apalagi ini kan program pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup Petani lewat program fasilitas pengairan sawah mereka, jadi haram hukumnya memotong atau menyunat dana yang dikucurkan untuk membangun,” kata Ilyas kepada awak media, Selasa, (12/12).

Mantan aktivis LBH Bandar Lampung ini juga mengecam tindakan kotor yang dilakukan oknum inisial DA yang dianggap membodohi kelompok P3A desa setempat. TPM yang seharusnya bertugas membina dan mendampingi sekaligus memfasilitasi semua kegiatan P3A termasuk dalam proses penyusunan hingga penyelesaian administrasi kegiatan.

“Dia itu (oknum DA) sudah di gaji, dibayar untuk mendampingi kelompok, sudah jadi tugas pokok dia mendampingi, membina, memfasilitasi semua kegiatan P3A di desa. Kok ini seperti pembodohan pada kelompok, kelompok dibuat susah, oknum itu yang enak. Janganlah zalim pada masyarakat, kembalikan uang itu pada kelompok,” tegasnya.

“Kalau Polres tidak sanggup bertindak, laporkan saja langsung ke Polda Lampung, atau langsung ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Jangan lagi membodoh-bodohi masyarakat, uang itu uang negara, harus dipakai untuk membangun, bukan masuk kantong pribadi. Saya tantang APH untuk uji nyali dalam kasus ini, harus secepatnya ditindaklanjuti,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung di salah satu Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diduga jadi ajang pungutan liar (Pungli) oleh oknum Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) desa setempat.

Oknum TPM inisial D diduga kuat melakukan perbuatan melanggar hukum dan keluar dari tupoksinya selaku pendamping. Sebagaimana hadirnya TPM untuk memfasilitasi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi di tingkat kelompok masyarakat yang menerima dana bantuan.

Namun hal itu tidak sepenuhnya dilakukan dilapangan, oknum TPM inisial D diduga mengambil kesempatan pada program ini untuk mengambil sejumlah uang dari beberapa kelompok P3A yang berada dibawah binaannya untuk memperkaya diri dengan modus membantu administrasi seperti pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB), desain gambar, prasasti, hingga berkas Surat Pertanggungjawaban (SPj) kelompok dengan mematok tarif sepuluh persen (10%) dari pagu anggaran Rp190 juta rupiah. Alhasil, kelompok merasa keberatan, dan dilakukan proses tawar-menawar dengan kesepakatan akhir kelompok P3A senilai Rp15 juta rupiah.

Menurut sumber terpercaya media ini, proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang ke rekening (DANA) yang sudah disiapkan oknum TPM inisial D sebanyak dua kali transaksi.

“Ya awalnya kita keberatan, tapi karena kita nggak ada pilihan lain, terpaksa kita iyakan kemauan dia (oknum TPM inisial D). Pertama itu permintaannya persentase bang, dia (oknum TPM) minta 10 persen, kalau kami perkirakan Rp19 juta, tapi akhirnya kami hanya mampu bayar Rp15 juta. Kita transfer dua kali bang, pertama Rp10 juta, terus Rp5 juta,” ungkap sumber yang mewanti-wanti identitasnya jangan dipublikasikan, Jumat, (08/12).

Proses transfer, kata dia, dilakukan karena oknum TPM inisial D tidak berada di lokasi pekerjaan. Dirinya meminta dititipkan (transfer) ke dua rekening (DANA) milik seseorang, yang belakangan setelah ditelusuri awak media, identitas penerima uang telah diketahui.

Terpisah, oknum TPM inisial D saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon selulernya, Jumat, (08/12) mengakui dirinya memang pendamping di desa yang dimaksud. Dirinya berkilah hanya melakukan pendampingan, dan hanya memfasilitasi P3A pada saat asistensi ke Bandar Lampung. Dalam penyusunan semua berkas merupakan tugas dari kelompok, dirinya pun hanya mendampingi P3A, tanpa ikut campur dalam pembuatan atau penyusunan.

“Saya hanya mendampingi P3A saat asistensi ke Bandar Lampung. Tugas kita (TPM) hanya mendampingi, asistensi, perjanjian kerjasama, ngecek pekerjaan dilapangan, dan dilaporkan ke KMB (Konsultan Manajemen Balai), itu aja bang,” kilahnya.

Ketika disinggung, soal permintaan sejumlah uang ke kelompok P3A oleh dirinya dan mengarahkan untuk ditransfer ke rekening seseorang, oknum inisial D ingin mengetahui identitas sumber terpercaya yang membuka kasus ini dengan dalih agar tidak salah paham, karena ditakutkan bukan di desa binaannya.

“Itu kelompok yang mana ya pak? Nama P3A itu siapa, sekretarisnya siapa, takutnya begini, nanti salah, bukan kelompok dampingan saya. Coba saya konfirmasi dulu ke P3A-nya pak, takut salah juga pak,” ujarnya. (Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *