Kepatuhan Pajak Desa Abung Semuli, Camat Beri Tenggat Waktu untuk Bayar Pajak Kendaraan 

DAERAH HOME LAMPUNG Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDSNews) – Pemerintah Kecamatan Abung Semuli mengintensifkan upaya penagihan pajak melalui evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Dinas. Pertemuan yang diadakan di kantor kecamatan pada 6 Agustus 2025 ini melibatkan seluruh kepala desa, sekretaris desa, dan perwakilan UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Hingga saat ini, capaian PBB di Kecamatan Abung Semuli baru mencapai 69,89% dari target Rp618.313.113. Angka ini mencakup pajak dari tower telekomunikasi di wilayah tersebut.

Meskipun secara umum sudah cukup baik, masih ada beberapa desa yang capaiannya tertinggal. Desa Semuli Jaya memimpin dengan capaian 99%, diikuti Semuli Raya (90%) dan Sidorahayu (79%). Di sisi lain, desa seperti Sukamaju baru mencapai 35,28%.

Menurut kepala desa, kendala utama dalam penagihan PBB adalah objek pajak yang masih atas nama mantan pejabat dan beberapa tower telekomunikasi yang belum membayar.

Sorotan pada Pajak Kendaraan Dinas Selain PBB, evaluasi ini juga menyoroti masalah pajak kendaraan dinas desa yang belum tuntas. Tercatat ada dua mobil dinas kepala desa dan tiga motor dinas sekretaris desa yang pajaknya telah mati.

Selain itu, satu motor kepala desa dan dua motor sekdes sudah tidak layak pakai dan telah diserahkan kepada Bendahara Barang Kecamatan.

Menanggapi hal ini, Camat Abung Semuli, Firmansyah, SE., MM, menekankan bahwa aparatur desa harus menjadi contoh dalam kepatuhan pajak. “Kepatuhan membayar pajak bukan hanya kewajiban warga, tapi juga contoh yang harus ditunjukkan oleh pemerintah desa,” tegasnya.

Camat Firmansyah memberikan tenggat waktu hingga 15 Agustus 2025 bagi para kepala desa dan sekretaris desa untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dinas mereka.

Kepala UPT Bapenda Kecamatan Abung Semuli, Hendra Dwi Saputra, SE., MM, mengapresiasi desa-desa dengan capaian tinggi dan siap memberikan pendampingan khusus bagi desa yang masih kesulitan, terutama dalam menagih pajak dari objek khusus seperti perusahaan atau mantan pejabat.

Evaluasi diakhiri dengan komitmen bersama antara pemerintah kecamatan dan desa untuk mempercepat penagihan pajak dan mencapai target sebelum batas waktu yang ditetapkan. (Yudi ihwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *