Kepsek SMPN 1 Sungkai Jaya Klarifikasi Isu Pungutan Seragam, Tolak Sebutan ‘Fee’ dan Tuduhan Pungli

DAERAH HOME LAMPUNG Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDSNews) – Isu pungutan uang seragam di SMPN 1 Sungkai Jaya, Lampung Utara, kian memanas. Usai pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan ‘bagi hasil’ atau fee dari pihak konveksi, Kepala Sekolah (Kepsek) Juliadi akhirnya angkat bicara.

Dalam klasifikasinya, ia menolak keras sebutan tersebut dan menyayangkan pemberitaan yang dinilainya merusak nama baik.

Juliadi, saat menggelar konferensi pers di ruang kerjanya pada Jumat (08/08/2025), mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap istilah “menerima fee”.

“Ada yang saya garis bawahi, bahwa saya menerima fee. Sebenarnya saya kurang suka. Karena jawaban saya saat itu, kalau dikasih saya ambil, kalau tidak dikasih, saya tidak minta,” ujar Juliadi.

Ia juga membantah tuduhan korupsi dan pungutan liar (pungli) yang dialamatkan kepadanya. Juliadi menyebut, semua proses pengadaan seragam sudah melalui musyawarah dengan wali murid.

“Saya tidak terima dengan sebutan adanya pungutan liar. Kita ada rapat yang dihadiri langsung oleh konveksi, pengurus komite, dan ratusan wali murid yang hadir,” tegasnya.

Bahkan, Juliadi menegaskan keseriusannya dalam menghadapi persoalan ini dengan telah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Ia mengancam akan menempuh jalur hukum jika persoalan ini tidak dapat diselesaikan secara internal.

Aturan Penarikan Uang Seragam dan Pembangunan di Sekolah
Pungutan dana di sekolah sering kali menjadi sorotan, terutama yang terkait dengan seragam dan pembangunan. Berikut adalah peraturan yang berlaku di Indonesia mengenai penarikan dana dari siswa:

1. Seragam Sekolah.
Permendikbud No. 50 Tahun 2022: Peraturan ini dengan jelas menyatakan bahwa pengadaan seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah dilarang untuk mewajibkan orang tua membeli seragam di sekolah atau menunjuk pihak konveksi tertentu yang dapat menimbulkan ‘pungutan liar’.

2. Pungutan Pembangunan dan Lainnya.
PP No. 48 Tahun 2008: Peraturan ini membedakan antara pungutan dan sumbangan.

Pungutan: Penarikan dana yang bersifat wajib, mengikat, dan jumlah serta waktu penarikannya sudah ditentukan. Pungutan dari siswa hanya diperbolehkan untuk dana ekstrakurikuler yang disetujui komite sekolah.

Sumbangan: Penarikan dana yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlahnya. Sekolah dapat menerima sumbangan untuk pembangunan atau kebutuhan lain, namun tidak boleh memaksa.

Penting untuk dicatat, sekolah dilarang keras melakukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Semua pungutan atau sumbangan harus melalui persetujuan komite sekolah dan transparan dalam penggunaannya. Wali murid berhak untuk menolak pungutan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan.

Dengan adanya kasus ini, penting bagi orang tua dan pihak sekolah untuk memahami peraturan yang berlaku agar tidak ada pihak yang dirugikan. (Yudi Ihwan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *