Lampung Barat (Medinas_News) – Kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa atau peratin berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025, resmi diterapkan di Kabupaten Lampung Barat. Sebanyak 60 peratin dikukuhkan langsung oleh Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus. Dari jumlah tersebut, delapan peratin berasal dari Kecamatan Lumbok Seminung.
Delapan peratin ini melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) dari Penjabat Peratin kepada peratin yang kembali dikukuhkan. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Camat Lumbok Seminung, Ruspel Gultom, dan dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Lumbok Seminung, Kamis (28/8/2025).
Dalam suasana khidmat dan penuh kekeluargaan, Sertijab tersebut menjadi momentum penting bagi peratin untuk melanjutkan program pembangunan di masing-masing pekon. Salah satunya, Peratin Sukabanjar II Ujung Rembun, Jawadi, menegaskan komitmennya untuk mengabdi sepenuh hati bagi kemajuan desa yang ia pimpin.
“Yang jelas saya akan melanjutkan program-program yang telah saya rencanakan, namun belum sempat terealisasikan semua dikarenakan keterbatasan waktu dan anggaran,” ungkap Jawadi usai kegiatan.
Lebih lanjut, ia berharap dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam membangun pekon.
“Saya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat dan aparat pekon untuk bersinergi, dalam memajukan dan meningkatkan pembangunan pekon,” pungkasnya.
Kebijakan perpanjangan masa jabatan peratin ini diharapkan mampu memberikan stabilitas kepemimpinan desa, memperkuat pembangunan berbasis masyarakat, serta memastikan kesinambungan program-program prioritas di tingkat pekon. (Red).