Tanggamus (Medinas_News) — Proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Tanggamus kini menjadi sorotan publik. Sejumlah laporan, pemberitaan, hingga video yang beredar luas di masyarakat mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Deni Alfianto, S.H., M.H., angkat bicara mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Subari Kurniawan, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak menutup mata terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami telah mengetahui adanya informasi, baik dari pemberitaan media maupun video yang beredar, terkait dugaan permasalahan dalam proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Tanggamus,” ujar Deni Alfianto, Senin (12/01/2026).
Namun demikian, Deni menegaskan bahwa kejaksaan tidak serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum dilakukan pendalaman secara menyeluruh.
Salah satu isu krusial yang mencuat adalah dugaan bahwa pihak sekolah hanya dijadikan formalitas administratif, sementara kendali pelaksanaan proyek justru berada di tangan pihak ketiga. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan dan mekanisme pengelolaan proyek yang sah.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelijen Kejari Tanggamus menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum.
“Untuk menilai apakah terdapat perbuatan melawan hukum, kami belum bisa menyimpulkan. Kejaksaan harus terlebih dahulu melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket),” tegasnya.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan fakta di lapangan, bukan semata asumsi.
Isu lain yang tak kalah serius adalah dugaan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan dengan spesifikasi teknis. Jika benar terjadi, hal tersebut dinilai membuka peluang terjadinya kerugian keuangan negara.
Deni Alfianto menjelaskan bahwa dalam skema proyek revitalisasi sekolah, tanggung jawab pembangunan tetap melekat pada pihak sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan.
“Apabila kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, maka pihak sekolah sebagai penanggung jawab pembangunan tetap memiliki tanggung jawab administratif dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, ketidaksesuaian spesifikasi bukan persoalan sepele, karena menyangkut penggunaan uang negara dan keberlanjutan fasilitas pendidikan bagi generasi mendatang.
Lebih jauh, muncul pula pemberitaan terkait dugaan pengkondisian proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Tanggamus. Dugaan ini memicu pertanyaan publik: apabila pengelolaan proyek dilakukan di luar mekanisme resmi, apakah perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pidana..??
Menanggapi hal itu, Kejaksaan menegaskan kembali prinsip kehati-hatian. “Apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pidana atau tidak, tentu harus dilihat dari fakta hukum dan alat bukti yang cukup. Semua itu akan diuji melalui proses pendalaman,” ujar Deni.
Meski isu ini ramai diperbincangkan, Kejaksaan Negeri Tanggamus menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan atau pengaduan resmi terkait dugaan penyimpangan proyek revitalisasi sekolah.
“Untuk pengaduan resmi terkait proyek revitalisasi sekolah, sampai saat ini kami belum menerima laporan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap setiap laporan masyarakat. “Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila memiliki data, dokumen, atau informasi yang valid terkait dugaan penyimpangan, silakan disampaikan secara resmi. Kejaksaan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” pungkas Deni Alfianto.
Sorotan terhadap proyek revitalisasi sekolah ini menjadi alarm keras bagi seluruh pihak terkait. Publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa anggaran pendidikan tidak disalahgunakan dan benar-benar memberi manfaat bagi dunia pendidikan di Kabupaten Tanggamus.
Kejaksaan pun menegaskan satu pesan penting: tidak ada yang kebal hukum, dan setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Jurnalis : (Erwin).