Bandar Lampung (Medinas_News) — Forum Mahasiswa Lintas Studi (FORMALIS) berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis mendatang di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Aksi tersebut merupakan bentuk kontrol publik mahasiswa atas dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di RSUD Alimuddin Umar, Kabupaten Lampung Barat, pada Tahun Anggaran 2024–2025.
Ketua FORMALIS, Hanif, mengatakan bahwa rencana aksi ini dilatarbelakangi hasil penelusuran dokumen perencanaan dan realisasi anggaran, serta temuan faktual di lapangan yang mengindikasikan adanya sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan belanja rumah sakit, khususnya pada skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“FORMALIS menilai terdapat ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan kondisi riil di lapangan, adanya pengulangan belanja sejenis bernilai signifikan, serta minimnya transparansi dalam penentuan penyedia, spesifikasi teknis, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS),” ujar Hanif.
Kronologi dan Temuan Awal
Hanif menjelaskan, FORMALIS telah melakukan kajian awal terhadap dokumen pengadaan RSUD Alimuddin Umar TA 2024–2025. Dari hasil kajian tersebut, ditemukan sejumlah paket pekerjaan bernilai besar yang dinilai tidak sebanding dengan output maupun kondisi fisik di lapangan.
Temuan ini diperkuat dengan observasi langsung, yang mengerucut pada dugaan adanya potensi mark-up, pengadaan berulang tanpa evaluasi yang memadai, serta belanja yang dinilai tidak berdampak langsung terhadap peningkatan mutu layanan kesehatan masyarakat.
Identifikasi Dugaan Masalah
Beberapa paket pengadaan yang menjadi sorotan FORMALIS, antara lain:
Pengadaan UPS rumah sakit senilai sekitar Rp1,32 miliar yang diduga tidak sesuai dengan kapasitas dan sistem instalasi.
Rehabilitasi Ruang IGD senilai sekitar Rp1,5 miliar dengan dugaan kualitas pekerjaan tidak sepadan dengan nilai kontrak.
Belanja Barang dan Jasa BLUD senilai sekitar Rp21,79 miliar dengan rincian paket yang dinilai minim transparansi dan keterbukaan informasi.
Pengadaan alat kesehatan, seperti Bubble CPAP dan Infus Pump, yang diduga tidak sebanding dengan harga pasar.
Belanja jasa rutin dan sewa yang berulang setiap tahun tanpa evaluasi kinerja penyedia.
Selain itu, FORMALIS juga menyoroti belanja perjalanan dinas dan rapat yang dinilai minim output terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tuntutan FORMALIS
Dalam aksinya, FORMALIS mendesak:
Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, memeriksa pihak-pihak terkait, serta membuka proses penanganan perkara secara transparan.
BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung agar melakukan pemeriksaan investigatif, mengungkap potensi kerugian negara, dan merekomendasikan perbaikan sistem pengendalian internal.
Pemerintah Daerah agar tidak melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum serta membuka dokumen pengadaan kepada publik.
Hanif menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dugaan pola penyimpangan anggaran yang harus diusut tuntas. Jangan biarkan sektor kesehatan dirugikan oleh pembiaran,” tegasnya.
FORMALIS menekankan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik. Apabila tidak ada tindak lanjut yang serius dan bertanggung jawab, FORMALIS menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan serta membawa temuan ini ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi. (Red).