Tanggamus (Medinas_News) — Nasib puluhan karyawan PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya (AUTJ) kian memprihatinkan. Sejak dirumahkan pada Mei 2024 akibat bangkrutnya unit usaha SPBU dan Air Mineral Wayku, hingga kini kejelasan hak berupa gaji dan pesangon tak kunjung mereka terima. Ironisnya, perusahaan yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah justru meninggalkan persoalan sosial berkepanjangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, tunggakan hak karyawan nilainya fantastis. Pesangon delapan karyawan tetap mencapai sekitar Rp278 juta, penundaan gaji 38 karyawan mencapai Rp656 juta, serta tunggakan gaji 35 karyawan untuk April–Mei 2024 senilai Rp89 juta. Total kerugian yang harus ditanggung para pekerja menembus angka lebih dari Rp1 miliar.
Namun, hampir dua tahun berlalu, persoalan ini seolah tenggelam tanpa penyelesaian. Tak ada kepastian, tak ada tenggat waktu, apalagi solusi konkret dari pemerintah daerah.
Mantan pegawai PT AUTJ, Lisdiana, mengaku kelelahan memperjuangkan haknya. Upaya berulang kali yang ia lakukan ke Dinas Tenaga Kerja Tanggamus tak juga berbuah kejelasan.
“Kami ini seperti digantung. Dulu alasannya menunggu audit. Tapi audit sudah selesai tahun 2025. Lalu sekarang apa lagi? Sampai kapan kami harus menunggu?” ujar Lisdiana dengan nada kecewa.
Tak hanya soal gaji dan pesangon, Lisdiana juga mengungkap adanya persoalan lain yang berpotensi menimbulkan konflik baru. Sejumlah investor yang menanamkan modal di SPBU Talagening turut menuntut kejelasan pengembalian dana.
“Nilainya bermacam-macam. Ada yang Rp300 jutaan, Rp100 juta, bahkan Rp78 juta. Itu uang masyarakat, bukan jumlah kecil,” tegasnya.
Sayangnya, hingga kini Pemerintah Kabupaten Tanggamus dinilai belum menunjukkan keberpihakan nyata. Meski keluhan telah disampaikan sejak hampir dua tahun lalu, belum tampak langkah tegas dan terukur. Padahal, sebagai perusahaan pelat merah, AUTJ berada langsung di bawah tanggung jawab pemerintah daerah.
Kepala Disnaker Tanggamus, Dharma Saputra, mengakui persoalan tersebut belum tuntas. Ia menyebut telah melayangkan nota dinas kepada Sekretaris Daerah Tanggamus, Suaidi.
“Kami sudah menyampaikan secara kelembagaan. Saya juga sudah instruksikan bidang teknis untuk memperhatikan dan mencari solusi agar persoalan ini tidak terus menggantung,” kata Dharma.
Namun pernyataan tersebut belum cukup menenangkan para korban. Tanpa langkah konkret dan keputusan politik yang jelas, pernyataan hanya akan menjadi janji normatif belaka.
Publik kini menanti keberanian Pemkab Tanggamus untuk bertindak tegas. Apakah pemerintah akan terus membiarkan puluhan warganya terkatung-katung tanpa kepastian? Atau justru memilih hadir dan menyelesaikan persoalan yang diciptakan oleh perusahaan milik daerah sendiri..?
Waktu terus berjalan. Kesabaran karyawan semakin menipis. Jika pemerintah terus diam, maka persoalan ini bukan lagi sekadar tunggakan gaji, melainkan potret kegagalan negara dalam melindungi hak warganya sendiri.
Jurnalis : (Erwin).