Tanggamus (Medinas_News) — Proyek pembangunan Jembatan Ulu Semong di Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus kembali menjadi sorotan. Jembatan yang digadang-gadang sebagai penghubung strategis antara wilayah Kabupaten Tanggamus dan Lampung Barat itu kini diresmikan setelah sebelumnya sempat menuai polemik serius di tengah masyarakat.
Pembangunan jembatan tersebut bermula dari seremoni peletakan batu pertama yang dilakukan Bupati Tanggamus Moh Saleh Asnawi pada September 2025. Saat itu proyek dipromosikan sebagai infrastruktur vital yang akan memperlancar distribusi hasil pertanian serta membuka akses pendidikan dan layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
Namun perjalanan proyek bernilai Rp6.193.851.000 dari APBD tahun anggaran 2025 itu tidak berjalan mulus. Di tengah proses pembangunan, proyek tersebut sempat viral setelah ditemukan kerusakan pada bagian talud oprit jembatan yang ambrol meskipun konstruksi utama belum difungsikan.
Kerusakan itu memicu pertanyaan publik. Talud yang seharusnya menjadi penopang penting di sisi jembatan justru patah di saat proyek masih berjalan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan lemahnya perencanaan teknis dan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran miliaran rupiah.
Tak hanya itu, temuan lain di lapangan juga memperparah sorotan terhadap proyek tersebut. Sejumlah tiang railing yang berada di badan jembatan dilaporkan dalam kondisi goyang meskipun semen sudah mengeras. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait kualitas pekerjaan yang dinilai jauh dari standar proyek infrastruktur strategis.
Proyek Jembatan Ulu Semong sendiri dikerjakan oleh CV Galih Patama Jaya dengan perencanaan oleh CV Tri Jaya Wasita Konsultan serta pengawasan dari CV Adika Konsultan. Sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus bertindak sebagai pengguna anggaran sekaligus penanggung jawab proyek.
Dalam prosesnya, proyek tersebut juga mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan hingga melewati jadwal yang telah ditentukan dalam kontrak.
Konsekuensinya, pihak pelaksana dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar satu per mil per hari dari nilai kontrak atau sekitar Rp6 juta per hari selama masa perpanjangan waktu pekerjaan.
Meski sempat diwarnai kerusakan konstruksi, sorotan publik, serta keterlambatan penyelesaian, jembatan yang menghubungkan Pekon Ulu Semong dengan wilayah Petai Kayu tersebut akhirnya tetap diresmikan oleh Bupati Tanggamus.
Peresmian itu menandai berakhirnya perjalanan proyek yang sejak awal digadang-gadang sebagai penghubung vital antarwilayah, namun sempat tercoreng oleh berbagai persoalan konstruksi yang lebih dulu viral sebelum jembatan benar-benar difungsikan. (Red).