Bandar Lampung – (MDs), Warga Perumahan Griya Elok II, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung Mendesak pertanggung jawaban pihak Developer Perumahan Agar Segera Perbaiki Tanggul Jebol Pasca Banjir, Senin (09/03/2026).
Desakan warga tersebut dilakukan sebagai bentuk protes untuk pertanggung jawaban kepada pihak developer atas persoalan banjir yang berdampak pada warga di perumahan tersebut,
Dalam desakan tersebut, warga dari sejumlah blok yang ada di perumahan tersebut yang terdampak seperti Blok E, menyuarakan tuntutan agar pihak pengembang developer segera mengambil langkah konkret, dan bertanggung jawab dalam menangani sistem aliran kali yang ada di pinggiran perumahan yang masuk ke kawasan perumahan,
Salah satu warga Davit, yang tinggal di blok E, menyampaikan secara langsung kepada Wartawan SKH Medinas Lampung, meminta pihak developer untuk pertanggung-jawaban dalam pelayanan kepada kami sebagai konsumen (Warga) perumahan, Davit berharap atas Adanya desakan kami warga yang ada diperumahan ini, segera dilaksanakan Diperbaiki Tanggul yang jebol, serta Tanggul yang lain nya di plaster Agar tidak terjadi Brembes di sepanjang Tanggul, yang dinilai menjadi salah satu penyebab banjir selain tanggul yang terjadi jebol kemarin,
Sehingga perumahan ini Tidak terkesan menjadi rumah terminal air, Kami ingin lingkungan yang bersih, sehat, yang baik, dan bebas banjir,” sehingga pihak developer bertanggung jawab kepada kami sebagai konsumen yang ada di perumahan ini,.
Davit, juga mengungkapkan kerugian materiil yang dialaminya akibat banjir yang melanda perumahan tersebut,
“Seperti Mesin cuci mati, kursi kotor, tembok,Lantai kotor dan berbau, kipas rusak Walaupun kulkas sempat terendam, Alhamdulillah masih bisa selamat,” jelasnya.
Davit, menambahkan bahwa warga menilai, perumahan mereka tidak ingin menjadi tampungan air dari wilayah sekitar, sehingga saat curah hujan tinggi, air dengan cepat meluap dan menggenangi rumah-rumah warga seperti kemarin, jadi jangan sampai terulang lagi,
Melalui desakan tersebut, warga berharap pihak developer segera melakukan evaluasi terhadap sistem aliran kali, memperbesar kapasitas kali, serta menata ulang aliran air agar tidak lagi menjadikan perumahan griya elok II,. Jelasnya
Dalam kesempatan itu, Pasalnya Wartawan SKH Medinas Lampung Mencoba menghubungi pihak Developer Melalui pesan Singkat WhatsApp (WA), untuk konfirmasi terkait laporan Warga yang Mengeluh atas Tanggul jebol, yang mengakibatkan perumahan banjir, akan tetapi pihak developer hanya menerangkan bahwa jika Dirinya telah bertemu Warga secara langsung, di kecamatan kemarin, bertemu camat dan Lurah dan telah melihat langsung dimana tanggul yang jebol, jelasnya,.
Wartawan SKH Medinas Lampung, yang turun kelokasi dimana yang dimaksud, telah melihat langsung dengan minimnya bangunan tanggul yang dinilai kurang kuat, juga melihat ada bangunan perumahan yang sengaja dibangun persis dipinggiran kali tersebut,
Dimana sudah jelas dalam peraturan dan hukum di Indonesia bahwa Mendirikan perumahan atau bangunan di bantaran sungai di Indonesia secara prinsip dilarang atau diatur sangat ketat oleh hukum karena bantaran sungai merupakan kawasan lindung,
Aturan utama yang mengatur hal ini adalah:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai: PP ini mengatur bahwa bantaran sungai adalah kawasan pelindung yang harus dibebaskan dari bangunan permanen untuk mencegah banjir dan kerusakan lingkungan
Dimana telah Dijelaskan, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015: Menetapkan garis sempadan sungai (batas aman) yang wajib dipatuhi, Pembangunan bangunan permanen di dalam garis sempadan ini dilarang, dengan jarak berkisar 10 hingga 100 meter dari tepi sungai tergantung klasifikasi sungai,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Dengan jelas Menegaskan bahwa fungsi sungai dan pelarangan penggunaan ruang sungai yang merusak fungsi lingkungan,. ( RIFKI ).