WNA Bangladesh di Tahanan Imigrasi Kotabumi Diduga Terjatuh Luka Ringan, Tapi Penahanan Melebihi Batas

DAERAH HOME LAMPUNG Lampung Utara TERBARU

LAMPUNG UTARA (MDs_News) – Seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh, SR, yang ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, jatuh dan luka ringan. Ia sempat dibawa ke Rumah Sakit Handayani pada Kamis (16/4/2026) untuk perawatan jalan, tapi tidak dirawat inap.

“Luka ringan akibat jatuh, hanya berobat jalan,” kata seorang tenaga medis yang enggan disebut namanya. Rumah sakit membenarkan penanganan, tapi menolak detail rekam medis demi kerahasiaan. “Konfirmasi ke humas,” tambahnya.

Kantor Imigrasi Kotabumi belum beri keterangan resmi soal insiden ini.

Penahanan yang Kontroversial Kasus SR sudah ramai sebelumnya. Ia ditahan melebihi 30 hari, batas maksimal ruang detensi imigrasi menurut UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian dan PP No. 31/2013 (diubah terakhir PP No. 51/2020). Seharusnya, kalau deportasi belum selesai, WNA dipindah ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Imigrasi akui keterlambatan karena nunggu Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Bangladesh. “Prinsipnya tunggu SPLP, sebentar lagi terbit,” kata Kasubsi Penindakan Daddy Ramdhan.

Faktor lain libur Lebaran dan respons kedutaan lambat. Pertanyaan yang Menggantung Meski ada alasan administratif, ini tak jelaskan kenapa SR belum dipindah ke Rudenim. Situasi ini soroti kepatuhan prosedur dan perlindungan hak WNA. Evaluasi tata kelola imigrasi daerah kian mendesak agar tak ulan. (Rma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *