Tekab 308 Polres Tanggamus Sikat Dugaan Pungli di Jalinbar Wonosobo, Pelaku Diamankan

DAERAH HOME LAMPUNG Tanggamus TERBARU

Tanggamus (Medinas_News) – Praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan para sopir truk di Jalan Lintas Barat (Jalinbar), tepatnya di Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, akhirnya terungkap. Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengamankan seorang pria berinisial JK (50), Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari keluhan para sopir truk dan warga yang merasa terganggu dengan adanya praktik pungli di jalur vital tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan di kediamannya.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa pelaku diduga telah menjalankan aksinya cukup lama.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pungutan terhadap sopir truk yang melintas selama hampir satu tahun,” ungkapnya, Sabtu (18/4/2026).

Meski saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti di tangan pelaku, polisi tetap membawa JK ke Mapolsek Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna mendalami kasus tersebut.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengambil langkah pembinaan terhadap pelaku, termasuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Tanggamus tidak akan mentolerir segala bentuk pungli yang meresahkan masyarakat, khususnya di jalur strategis seperti Jalinbar.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap praktik pungli. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan tindakan serupa,” tegasnya.

Untuk memudahkan pelaporan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan call center Polri di nomor 110 yang aktif selama 24 jam penuh.

Upaya ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan, khususnya para sopir angkutan barang yang melintas di wilayah hukum Polres Tanggamus.

jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *