Bandar Lampung (Medinas_News) — Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, menegaskan pihaknya akan segera memanggil pengelola Venos New terkait dugaan penggunaan izin lama dalam operasional usaha tersebut, Senin (20/04/2025).
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan bahwa dalam kurun waktu sekitar satu setengah bulan sejak peralihan manajemen, Venos New diduga belum mengantongi izin baru dan masih menggunakan izin sebelumnya. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan perizinan yang berlaku.
Romi Husin menyatakan, Komisi I akan melakukan klarifikasi menyeluruh terhadap dokumen perizinan, baik yang melalui sistem SIVA maupun izin operasional yang saat ini digunakan.
“Kita akan panggil pihak pengelola untuk memastikan legalitasnya. Jangan sampai masih menggunakan izin lama,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan bahwa manajemen yang saat ini berjalan masih berkaitan dengan pengelolaan sebelumnya. Menurutnya, hal tersebut harus dibarengi dengan pembaruan izin sesuai regulasi, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, Romi mengingatkan bahwa persoalan serupa bukan kali pertama terjadi. Pada tahun sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap usaha tersebut dan menemukan masalah yang sama.
“Dulu sudah pernah kita sidak dan kita minta untuk melengkapi izin. Namun hingga saat ini diduga belum juga mengantongi izin baru. Jangan sampai persoalan ini terus berulang,” ujarnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Hendra Mukri, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelaku usaha yang tidak patuh terhadap aturan.
“Kalau seperti ini sudah masuk kategori bandel. Harus kita panggil. Jika izinnya tidak jelas, bisa kita rekomendasikan untuk dicabut,” tegas Hendra.
DPRD memastikan pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat guna menegakkan aturan serta menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam dunia usaha di Kota Bandar Lampung.
Jurnalis : (Rifki).