BANDAR LAMPUNG (MDs) – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyambut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh DPR RI yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini sebagai langkah penting dalam mengakhiri ketidakjelasan status pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal tanpa perlindungan yang memadai.
Menurut Asroni, selama bertahun-tahun pekerja rumah tangga berada dalam posisi yang rentan karena hubungan kerja sering dianggap sekadar hubungan kekeluargaan, padahal mereka bekerja dan memberikan kontribusi nyata dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
“UU PPRT ini harus menjadi titik akhir dari praktik kerja yang tidak jelas aturannya. Pekerja rumah tangga juga pekerja yang memiliki hak atas perlindungan, upah yang layak, jam kerja manusiawi, dan jaminan sosial,” tegas Asroni Paslah, Selasa (21/04/2026).
Ia menilai pengesahan undang-undang ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret agar perlindungan tersebut tidak berhenti di level nasional saja.
Ketua Komisi IV menegaskan, bahwa DPRD akan mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan sosialisasi luas kepada masyarakat agar ada perubahan cara pandang terhadap hubungan kerja dengan pekerja rumah tangga.
“Selama ini banyak orang masih melihat hubungan dengan PRT sebagai hubungan informal tanpa aturan. Dengan adanya undang-undang ini, masyarakat harus mulai memahami bahwa ada hak pekerja yang wajib dihormati,” ujar Asroni.
Selain sosialisasi, Komisi IV juga mendorong pemerintah kota melakukan pendataan pekerja rumah tangga di Bandar Lampung sebagai langkah awal memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang dijamin oleh undang-undang.
“Kita tidak bisa bicara perlindungan jika datanya saja tidak jelas. Karena itu kami mendorong pemerintah kota menyiapkan kebijakan turunan, baik melalui Peraturan Wali Kota maupun regulasi daerah lainnya agar pekerja rumah tangga bisa terdata dan mendapatkan akses jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia juga menyoroti makna simbolik pengesahan UU tersebut yang bertepatan dengan Hari Kartini, mengingat sebagian besar pekerja rumah tangga adalah perempuan.
“Ini pengingat bahwa perjuangan perempuan belum selesai. Banyak pekerja rumah tangga perempuan yang selama ini bekerja dalam kondisi rentan, tanpa kepastian jam kerja, bahkan rawan kekerasan. Karena itu UU ini harus benar-benar menjadi alat perlindungan bagi mereka,” tegasnya.
Ia berharap Kota Bandar Lampung bisa menjadi daerah yang serius menerjemahkan semangat UU tersebut ke dalam kebijakan nyata.
“Semangat Kartini tidak cukup diperingati dengan seremoni. Kita harus memastikan perempuan pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, benar-benar mendapatkan perlindungan dan penghormatan atas hak-haknya,” pungkasnya,. ( Rifki )