Tanggamus (Medinas_News) — Polemik pemberitaan terkait inspeksi mendadak (sidak) di SPPG 02 Purwodadi Yayasan Nusantara Alam Abadi (NADI) Lampung, Kecamatan Gisting, Jum’at (08/05/2026), akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari Tim Satgas MBG Kabupaten Tanggamus.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam sidak tersebut adalah terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur SPPG 02 Purwodadi. Namun pihak Satgas menegaskan bahwa temuan tersebut bersifat evaluasi dan pembinaan teknis, bukan pelanggaran fatal sebagaimana berkembang dalam sejumlah pemberitaan.
Tim Satgas MBG Kabupaten Tanggamus David Erwin Gunawan, menjelaskan bahwa kondisi di lapangan tidak seperti narasi yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan.
“Wah tidak seperti itu. Kalau terkait penghadangan, kami tidak dihadang. Bahkan tim satgas langsung didampingi oleh mitra dan pihak SPPG untuk masuk melihat pengelolaan di dalam SPPG,” tegas David.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak sesuai fakta berpotensi menimbulkan opini liar di tengah masyarakat dan merugikan pihak tertentu.
“Yang terjadi di lapangan tidak seperti yang diberitakan. Sidak berjalan baik dan pihak SPPG juga kooperatif menerima masukan dari Satgas,” lanjutnya.
Ketua Yayasan Nusantara Alam Abadi (NADI) Lampung, Firlinda, S.H., M.H., M.Kn., menyatakan pihak yayasan menghormati hasil evaluasi dari Satgas dan siap melakukan pembenahan sesuai arahan yang diberikan.
“Kami menerima masukan dari Satgas sebagai bagian dari proses perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan. Jadi ini bukan persoalan besar seperti yang digiring dalam beberapa pemberitaan,” ujar Firlinda.
Menurutnya, evaluasi teknis seperti IPAL merupakan hal yang wajar dalam proses pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kalau ada yang perlu disempurnakan, tentu akan kami perbaiki. Justru pengawasan seperti ini penting agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” katanya.
Firlinda juga menyayangkan munculnya informasi yang dinilai terlalu berlebihan hingga menimbulkan opini negatif terhadap program MBG dan pihak yayasan.
“Kami berharap informasi yang disampaikan ke publik benar-benar berdasarkan fakta dan hasil klarifikasi. Jangan sampai muncul berita yang menggiring opini seolah-olah ada pelanggaran besar, padahal ini hanya evaluasi teknis yang sedang ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dalam dunia jurnalistik, penyampaian informasi wajib mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Selain itu, aturan terbaru yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Apabila suatu pemberitaan atau informasi elektronik terbukti memuat berita bohong, fitnah, atau informasi menyesatkan yang merugikan pihak lain maupun menimbulkan keresahan publik, maka dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku efektif 2 Januari 2026), tindak pidana penyebaran berita bohong diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 yang menitikberatkan pada penyebaran hoaks yang dapat memicu keresahan publik maupun keonaran.
Pasal 263 KUHP Baru mengatur tindak pidana penyebaran berita bohong yang disengaja hingga menimbulkan kerusuhan atau keresahan publik.
Sementara Pasal 264 KUHP Baru mengatur tentang tindakan menyiarkan atau menyebarluaskan berita bohong kepada masyarakat.
Selain itu, Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juga mengatur penyebaran berita bohong yang merugikan pihak lain melalui media elektronik dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 juga menegaskan bahwa wartawan wajib bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pihak Satgas MBG dan Yayasan NADI Lampung berharap seluruh pihak dapat lebih objektif dan profesional dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
jurnalis : (Erwin).