Bandar Lampung (MDSnews) – Menjelang Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Lampung mulai mengintensifkan pengawasan hewan kurban. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung memastikan pengawasan dilakukan menyeluruh, mulai dari sentra peternakan hingga distribusi daging kepada masyarakat.
Pengawasan tahun ini melibatkan 1.229 petugas yang tersebar di 15 kabupaten/kota. Jumlah itu meningkat dibanding tahun lalu yang mencapai 1.162 petugas. Mereka terdiri atas 229 dokter hewan, 377 tenaga teknis peternakan, 413 paramedik veteriner, serta 210 relawan yang telah mendapat pelatihan khusus.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti, mengatakan pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Balai Veteriner Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, kalangan akademisi dari Universitas Lampung, Universitas Tulang Bawang, Polinela, hingga organisasi profesi seperti PDHI, ISPI, dan Paravetindo.
“Langkah ini merupakan upaya pemerintah meamin daging kurban yang diterima masyarakat memenuhi prinsip ASUH, yakni aman, sehat, utuh, dan halal,” kata Lili dalam keterangannya, Mei 2026.
Pengawasan dimulai sejak H-14 Iduladha di sentra ternak dan kandang peternak pemasok hewan kurban. Pemeriksaan kemudian berlanjut di lapak penjualan pada H-7 hingga H-3, dilanjutkan pemeriksaan di masjid dan tempat pemotongan hewan sejak H-3 hingga hari pelaksanaan kurban. Setelah penyembelihan, petugas tetap melakukan pemantauan distribusi daging hingga H+3.
Selain pengawasan lapangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung juga mengikuti rapat koordinasi nasional melalui konferensi virtual yang digelar Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner pada 12 Mei 2026. Kegiatan itu turut melibatkan pemerintah kabupaten/kota dan pengurus masjid guna memperkuat pemahaman tata cara penyembelihan yang benar.
Provinsi Lampung juga kembali menerima bantuan kemasyarakatan Presiden berupa 16 ekor sapi kurban. Sebanyak 15 ekor dialokasikan ke masing-masing kabupaten/kota, sedangkan satu ekor lainnya diperuntukkan bagi pemerintah provinsi.
Dalam pengawasan tersebut, pemerintah menegaskan syarat hewan kurban harus sehat, tidak cacat, tidak kurus, serta cukup umur. Kambing dan domba minimal berusia satu tahun, sedangkan sapi dan kerbau minimal dua tahun, yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Hewan juga wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner resmi.
Pelaporan pemotongan hewan kurban nantinya dilakukan secara real time melalui sistem iSIKHNAS oleh petugas pendataan di lapangan.
Data Dinas Peternakan menunjukkan jumlah pemotongan hewan kurban di Lampung pada 2025 mencapai 102.282 ekor atau meningkat 20,7 persen dibanding 2024 yang tercatat 84.707 ekor. Kenaikan tertinggi terjadi pada kambing yang meningkat hampir 25 persen, sementara pemotongan sapi naik 10,1 persen.
Di sisi lain, pemerintah memastikan stok hewan kurban di Lampung dalam kondisi surplus. Ketersediaan sapi tercatat mencapai 26.852 ekor atau surplus 1.625 ekor dari kebutuhan. Kambing surplus 35.606 ekor, kerbau surplus 402 ekor, dan domba surplus 7.435 ekor.
Pemerintah Provinsi Lampung optimistis kebutuhan hewan kurban tahun ini dapat terpenuhi sekaligus menjaga kualitas daging yang aman dikonsumsi masyarakat.(*)