Tanggamus (Medinas_News) — Di tengah megahnya rencana pembangunan Jembatan Way Kandis yang menelan anggaran sekitar Rp17,46 miliar, masih tersimpan kisah pilu tujuh keluarga di Pekon Kagungan yang hingga kini belum mendapatkan kepastian atas hak mereka. Kamis (21/05/2026).
Pengadilan Negeri Kota Agung melaksanakan konstatering atau pencocokan objek lahan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Namun bagi warga terdampak, tahapan tersebut belum menjawab persoalan utama yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun: keadilan dan kepastian ganti rugi yang layak.
Perjuangan warga bukanlah cerita yang baru dimulai kemarin. Persoalan ini telah berlangsung sejak tahun 2021 dan memasuki tahun kelima tanpa penyelesaian yang benar-benar memberikan kepastian. Selama rentang waktu itu, warga harus hidup dalam ketidakjelasan. Mereka menyaksikan proyek berjalan, anggaran disiapkan, dan berbagai tahapan administrasi dilaksanakan, sementara hak mereka masih menjadi tanda tanya besar yang belum terjawab.
Salah satu yang paling menyita perhatian adalah kasus milik Mansyur. Melalui anaknya, Yuda, keluarga tersebut menyampaikan keberatan atas nilai ganti rugi yang ditetapkan. Menurutnya, tanah seluas 87 meter persegi hanya dihargai sekitar Rp291 juta. Yang menjadi pertanyaan besar keluarga, pada proses pengukuran sebelumnya luas tanah sempat tercatat sekitar 324 meter persegi dengan nilai ganti rugi mencapai Rp330 juta. Namun dalam proses berikutnya, luas lahan dan nilai ganti rugi berubah secara signifikan. Perubahan itulah yang hingga kini masih dipertanyakan keluarga.
“Kami hanya meminta keadilan. Kami ingin ada penjelasan yang jelas kenapa hasil pengukuran dan nilai ganti rugi bisa berubah. Kami bukan menolak pembangunan, tetapi kami ingin hak kami dihargai dengan layak,” ungkap Yuda.
Kekecewaan warga semakin terasa ketika mereka membandingkan dengan nilai ganti rugi yang diterima pemilik rumah lain di lokasi berbeda yang disebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Perbedaan nilai yang sangat jauh tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar penilaian yang digunakan. Warga berharap adanya transparansi agar tidak muncul kesan bahwa terdapat perlakuan yang berbeda terhadap sesama masyarakat yang sama-sama terdampak pembangunan.
Di balik angka-angka dan dokumen administrasi, terdapat kehidupan yang selama ini dibangun dari jerih payah bertahun-tahun. Rumah bukan sekadar bangunan fisik yang dapat diukur dengan meter persegi.
Di dalamnya terdapat kenangan keluarga, tempat anak-anak tumbuh, serta hasil kerja keras yang dikumpulkan sedikit demi sedikit selama puluhan tahun. Karena itu, bagi warga Kagungan, persoalan ini bukan hanya soal nominal uang, melainkan tentang penghormatan terhadap hak-hak warga negara yang seharusnya dilindungi.
Pelaksanaan konstatering oleh Pengadilan Negeri Kota Agung memang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum. Namun masyarakat berharap langkah tersebut tidak berhenti sebagai formalitas administratif semata.
Warga menantikan keputusan yang mampu memberikan kepastian nyata setelah lima tahun menunggu. Sebab selama persoalan tujuh rumah ini belum terselesaikan, pembangunan yang digadang-gadang membawa manfaat bagi masyarakat luas justru masih menyisakan luka bagi sebagian warga yang terdampak langsung.
Pembangunan infrastruktur memang penting untuk kemajuan daerah. Namun kemajuan tidak seharusnya dibangun dengan mengorbankan rasa keadilan masyarakat kecil.
Negara hadir bukan hanya untuk membangun jembatan dan jalan, tetapi juga memastikan setiap warga memperoleh haknya secara layak dan manusiawi. Ketika tujuh keluarga masih terus mengetuk pintu keadilan dari tahun 2021 hingga 2026, pertanyaan yang kini menggema bukan lagi tentang kapan jembatan selesai dibangun, melainkan kapan keadilan benar-benar hadir bagi mereka yang tanah dan rumahnya menjadi bagian dari pembangunan tersebut.
Kini, setelah proses konstatering dilaksanakan, publik menaruh harapan besar agar seluruh pihak terkait dapat duduk bersama mencari solusi yang adil. Sebab sebesar apa pun nilai proyek yang dibangun, tidak ada pembangunan yang dapat disebut berhasil apabila masih menyisakan warga yang merasa haknya belum terpenuhi.
Bagi tujuh keluarga di Pekon Kagungan, yang mereka minta bukanlah penghentian pembangunan, melainkan satu hal yang sederhana namun sangat berarti: keadilan yang layak dan kepastian atas hak yang telah mereka perjuangkan selama lima tahun terakhir.
Jurnalis : (Erwin).