Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Sidak Perumahan Arana Residence Terkait Penimbunan Sungai  

Bandar Lampung DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU

Bandar Lampung (MDSnews) – Menanggapi hasil RDP Komisi III DPRD Kota Bandarlampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perumahan Arana Residence Sukabumi, yang diduga melakukan alih fungsi sungai yang akan dijadikan perumahan, Jum’at (22/05/2026).

Inpeksi mendadak (SIDAK) lapangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Agus Djumadi, didampingi sejumlah anggota komisi, antara lain Dedi Yuginta,Rizaldi Andrian, Rama Apriditya,Agus Widodo, serta amggota lainnya.juga hadir dari pelapor, yakni Muchzan Zain, SH, David Sihombing, SH, dan Eddy Aman, SH.

Perwakilan Pemkot, juga turut hadir Kepala Dinas Perkim Muaihimin, Kepala BPBD Kota Idham, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Anthony Irawan, PLh Kadis DLH Budi Ardianto.

Agus Djumadi, menerangkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memvalidasi situasi temuan riil di area sungai yang ditimbun, Data dari lapangan ini nantinya akan menjadi dasar evaluasi DPRD untuk komitmen dalam masalah lingkungan, terangnya.

“Kami merespons dengan adanya masukan dari pihak pelapor, terkait temuan penimbunan sungai yang sudah, Ada poin-poin keberatan yang seharusnya sungai itu peruntuknya untuk menampung air hujan,bukannya ditimbun yang rencananya juga akan dijadikan perumahan Arana Residence.

Selain mengidentifikasi dampak fisik, legislatif juga berencana melihat dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di perumahan yang dimaksud.

Masalah lain yang menjadi sorotan tajam Komisi III adalah potensi dampak lingkungan,apalagi Pemkot saat ini gencar-gencarnya meminimalisir dampak banjir yang terus terjadi di kota Bandarlampung, jelasnya.

Menurut Agus Djumadi,komisi III mendorong agar sungai tersebut dikembali alih fungsi kan seperti sungai yang ditemukan semula, karena bisa saja terindikasi adanya pelanggaran,walaupun alasan sudah mengantongi izin warga juga izin PTSP.

“Dari hasil hearing disampaikan memang ada alih fungsi sungai. Awalnya ada rawa sebagai resapan air, ternyata dibangun dan ditimbun. Hari ini setelah penelusuran memang benar ada penimbunan sungai,” kata Agus.

Menurutnya, perubahan fungsi sungai seharusnya melalui kajian dan perizinan dari instansi terkait, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Namun dalam temuan sementara, izin tersebut belum dimiliki pihak pengembang.

“Jangan dibalik, sudah dibangun baru izin. Harusnya izin dulu baru dibangun. Tapi tadi ada komitmen dari pihak Arana Residence untuk mengembalikan fungsi sungai sebagaimana semula, itu yang kami pegang,” tegasnya.

Agus menyebut, persoalan ini bukan hanya soal banjir saat ini, tetapi juga dampak lingkungan jangka panjang akibat perubahan bentang alam.

“Jangan hanya melihat sekarang tidak banjir. Mengubah kodrat alam saja sudah salah. Sungai itu ada fungsinya sebagai aliran dan resapan air,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, kasus Arana Residence akan menjadi peringatan bagi pengembang lain di Bandarlampung agar memperhatikan aspek lingkungan dalam pembangunan perumahan.

“Ini warning bagi pengembang lain. Kami bersama dinas terkait akan melihat secara keseluruhan kondisi geografis Bandarlampung. Karena persoalan banjir ini jadi perhatian serius,” lanjutnya.

Sama hal nya Anggota Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Rizaldi Adrian berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik tanpa mengabaikan aturan dan dampak lingkungan.

“Kita mendukung pembangunan, tapi jangan sampai berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Kalau di hulu aman, harus dicek juga di hilir apakah menyebabkan banjir atau tidak,” ujar Rizaldi.

Ia menambahkan, hasil pengecekan lapangan menunjukkan memang terjadi perubahan posisi dan fungsi sungai di lokasi tersebut.

“Dari hasil rapat sebelumnya, pihak perumahan bersedia mengembalikan seperti semula. Tapi kami juga mendengar pendapat masyarakat yang merasa ada dampak positif dari pembangunan itu. Jadi kami berharap bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Arana Residence, M. Suhendra mengakui secara administratif masih ada izin yang belum terpenuhi dan pihaknya siap mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.

“Kami menggunakan hak kami untuk mengajukan perizinan administratif dan siap mengikuti seluruh rangkaian prosedur, termasuk jika harus ada kajian lingkungan,” katanya.

Ia menilai selama ini pembangunan Arana Residence tidak menimbulkan komplain dari warga sekitar.

“Biasanya pembangunan perumahan berdampak buruk dan banyak komplain masyarakat. Tapi Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada komplain dari warga sekitar,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan laporan yang disampaikan pihak pengadu.

“Kami hormati regulasi dan akan patuh terhadap aturan yang ada,” sambungnya.

Di sisi lain, pihak pengadu sekaligus penasihat hukum, Muchzan Zain menyatakan lahan yang ditimbun merupakan embung rawa dan aliran sungai yang sudah jelas tercatat dalam dokumen sertifikat.

“Dari awal tanah ini merupakan embung rawa dan aliran sungai. Bahkan sempat ditawarkan ke pihak perumahan tapi tidak diambil, sehingga terjadi penimbunan,” kata Muchzan.

Ia menilai penimbunan dilakukan sebelum izin diselesaikan dan menyebut hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum.

“Sekecil apa pun kebijakan itu tetap pelanggaran hukum kalau belum ada izin. Harapan kami fakta-fakta yang ada diselesaikan sesuai aturan,” tandasnya,. ( Rifki )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *