Viral Korupsi Program MBG Mantan Kepala BGN Ditangkap. Ada Yayasan Diduga Bodong di Lampung Utara

DAERAH LAMPUNG Lampung Utara TERBARU

Lampung Utara (MDs_News) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hidayana, sehari setelah pemecatannya terkait dugaan korupsi dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Penangkapan ini menguatkan kesan bahwa penegak hukum bergerak cepat menindak dugaan penyalahgunaan anggaran publik.

Di Kabupaten Lampung Utara, masyarakat tertuju pada banyak dapur MBG yang diduga tidak memenuhi syarat operasional dan menghasilkan makanan dengan kualitas di bawah standar gizi.

Keluhan serupa telah muncul berulang kali di berbagai daerah di Indonesia, dan kali ini memicu perhatian publik setelah beberapa kasus menjadi viral di media sosial.

Salah satu titik perhatian adalah Yayasan SPPG MAA AL-KARIM di Desa Madukoro Baru, Kecamatan Kotabumi Utara. Tim pemantau lapangan menemukan yayasan itu tidak tercantum dalam daftar resmi MBG Kabupaten Lampung Utara di situs web program, meskipun telah beroperasi memberi layanan.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa yayasan tersebut “bodong” atau tidak memiliki izin yang lengkap.

Saat dikonfirmasi, YP suami pemilik yayasan mengklaim bahwa perizinan yayasan sudah memenuhi standar. Ia menolak membawa wartawan masuk untuk melihat dokumen, dan hanya memberi pernyataan singkat “Di depan saja, tidak boleh ke dalam.” YP mengatakan dirinya jarang berada di lokasi karena bertugas sebagai anggota polisi di Tulang Bawang Barat.

Kecurigaan juga mengarah pada praktik monopoli bahan baku pengolahan makanan di beberapa daerah, serta ketidaksesuaian menu dengan anggaran dan standar gizi.

Anak-anak dan penerima manfaat berisiko mendapat makanan yang tidak layak dan program tidak mencapai tujuan kesehatannya.

Menanggapi temuan ini, warga meminta ketua Satgas MBG Lampung Utara memanggil pengurus Yayasan SPPG MAA AL-KARIM untuk pemeriksaan dokumen perizinan dan kelayakan operasional secara mendalam. Pemeriksaan dianggap penting untuk memastikan transparansi dan melindungi penerima manfaat program.

Hingga berita ini ditayangkan, pimpinan yayasan belum bisa ditemui untuk menunjukkan bukti perizinan. Aparat terkait diharapkan segera menindaklanjuti agar kasus ini memberi efek jera bagi oknum yang memanfaatkan program sosial untuk keuntungan pribadi. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *