Prihatin Kondisi Sekolah, Romzi Edi Minta Kepala Sekolah Lebih Tegas Soal Penggunaan Anggaran

DAERAH HOME LAMPUNG PROVINSI Tanggamus TERBARU

Soroti Kondisi Sekolah, Romzi Edi Minta Kepala Sekolah Tegas Tolak Pengeluaran di Luar Regulasi.

Tanggamus (Medinas_News) – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus, Romzi Edi, menegaskan pentingnya seluruh komponen pendidikan untuk lebih peduli terhadap kondisi sarana dan prasarana sekolah, terutama ruang kegiatan belajar mengajar yang saat ini masih banyak ditemukan dalam kondisi memprihatinkan.

Menurut Romzi Edi, perhatian terhadap dunia pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, melainkan seluruh unsur mulai dari eksekutif, legislatif, komite sekolah, wali murid, pengawas, lembaga swadaya masyarakat hingga masyarakat umum.

“Untuk menjadi catatan bersama, inilah bentuk kepedulian yang seharusnya dimiliki seluruh komponen terhadap kondisi ruang kegiatan belajar mengajar anak-anak kita,” ujar Romzi Edi, Jumat (12/06/2026).

Ia menyebut, beberapa sekolah yang dikunjungi langsung kondisinya sangat miris dan memprihatinkan. Bahkan masih ditemukan kerusakan pada fasilitas dasar penunjang kegiatan belajar mengajar.

Romzi Edi menjelaskan bahwa dalam RKS atau Rencana Kegiatan Sekolah sebenarnya sudah diatur adanya komponen pemeliharaan sarana dan prasarana fisik yang dapat dimanfaatkan sekolah untuk melakukan perbaikan ringan.

“Kalau melihat langsung kondisi hari ini, justru kami berharap anggaran pemeliharaan bisa dimaksimalkan hingga angka 20 persen. Karena masih banyak ditemukan kondisi sekolah yang memprihatinkan, mulai dari kaca jendela pecah, plafon rusak, seng bocor, hingga fasilitas dasar seperti gayung dan ember di MCK yang tidak tersedia,” katanya.

Menurutnya, sekolah yang memiliki jumlah siswa di atas 70 orang sejatinya masih mampu melakukan pemeliharaan ringan apabila pengelolaan anggaran dilakukan sesuai prioritas kebutuhan.

Di sisi lain, Romzi Edi juga menyoroti anggaran untuk tenaga honorer yang menurutnya saat ini sudah bisa ditekan di bawah 20 persen. Hal tersebut karena sebagian tenaga honorer telah diangkat menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu dan pembiayaannya telah ditanggung melalui APBD.

“Selain itu juga sudah ada edaran agar sekolah tidak lagi mengangkat honorer baru,” lanjutnya.

Terkait penggunaan anggaran sekolah, Romzi Edi meminta seluruh kepala sekolah memahami regulasi yang berlaku, termasuk dalam penggunaan anggaran untuk publikasi maupun kerja sama dengan pihak luar.

“Silakan kalau ada kerja sama publikasi ataupun pengawasan, tidak ada larangan. Tapi harus sesuai regulasi. Dalam aturan penggunaan anggaran, khusus publikasi itu ada batasannya sekitar satu sampai tiga persen dari pagu anggaran sekolah,” jelasnya.

Ia juga menekankan agar pihak sekolah berani menolak apabila ada kerja sama, MoU, maupun bentuk langganan yang tidak sesuai regulasi dan justru membebani kondisi keuangan sekolah serta tidak tercantum di dalam pos anggaran yang semestinya.

“Kalau memang itu tidak sesuai aturan dan memberatkan kondisi keuangan sekolah, kepala sekolah harus berani menolak. Jangan sampai karena merasa tidak enak akhirnya membuat pengeluaran yang tidak sesuai regulasi,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa besaran penggunaan anggaran tidak bisa disamaratakan antara satu sekolah dengan sekolah lainnya, karena setiap sekolah memiliki pagu anggaran berbeda sesuai jumlah siswa dan kebutuhan masing-masing.

Romzi Edi juga mengingatkan agar kepala sekolah tidak terjebak dalam kerja sama atau MoU di luar ketentuan yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum saat dilakukan pemeriksaan oleh auditor maupun inspektorat.

“Keluhan yang sering kami dengar justru kepala sekolah merasa harus kerja sama dengan pihak tertentu, harus membuat MoU tertentu, sementara kadang tidak tertuang di dalam RKA. Ini yang berpotensi menjadi masalah ketika ada pemeriksaan,” tegasnya.

Karena itu, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan peduli terhadap dunia pendidikan, terutama terkait pemanfaatan anggaran yang benar-benar menyentuh kebutuhan sekolah dan peserta didik.

Jurnalis : (Erwin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *