Lampung Utara (MDs_News) – Ketua Umum LSM Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (KP3), Nasril Subandi, menuntut keterbukaan dan pengawasan ketat terhadap sejumlah pos anggaran di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi untuk Tahun Anggaran 2026. Data SIRUP menunjukkan beberapa item belanja dengan nilai besar yang menurut KP3 berpotensi menimbulkan pertanyaan jika tidak dijelaskan secara rinci.
“Salah satu yang paling mencolok adalah anggaran sewa gedung sebesar Rp 778,85 juta. Publik berhak tahu mengapa angkanya besar, apa dasar perhitungannya, berapa luas dan lokasi gedung, serta mekanisme penetapan harga sewa,” kata Nasril.
KP3 pula mempertanyakan anggaran jasa tenaga alih daya (outsourcing) senilai Rp 737,34 juta. Nasril meminta transparansi terkait jumlah tenaga kerja, jabatan, perincian gaji, dan identitas penyedia jasa untuk mencegah dugaan mark up anggaran.
“Outsourcing hampir menyentuh Rp1 miliar. Jika tidak dijelaskan rinci, masyarakat akan bertanya apakah anggaran ini tepat sasaran atau ada praktik yang merugikan negara,” ujarnya.
Item lain yang jadi perhatian adalah pengadaan videotron Rp400 juta. Menurut Nasril, perlu kajian urgensi. apakah videotron benar-benar memberi manfaat langsung pada pelayanan publik atau sekadar belanja untuk pencitraan.
KP3 juga mempertanyakan konsistensi alokasi pemeliharaan dan renovasi. Pemeliharaan kendaraan dinas tercatat Rp232,79 juta dan pemeliharaan gedung bertingkat Rp255,77 juta, sementara proyek renovasi gedung utama dialokasikan Rp7,002 miliar.
“Jika ada renovasi fisik besar, alokasi pemeliharaan dan sewa gedung dalam jumlah ratusan juta harus dijelaskan agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran,” kata Nasril.
Nasril menegaskan kontrol sosial yang mereka lakukan bukan mencari-cari kesalahan tetapi memastikan APBN dipakai efisien dan berdampak nyata bagi publik. “Uang negara berasal dari rakyat, setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tuturnya.
KP3 meminta agar proyek renovasi Rp7,002 miliar serta pengadaan lainnya dilaksanakan melalui mekanisme yang profesional, tanpa pengaturan pemenang atau konflik kepentingan.
Pihak Imigrasi Kotabumi belum memberikan pernyataan resmi. Untuk keseimbangan, upaya klarifikasi telah ditempuh dengan mendatangi kantor Imigrasi Kotabumi, namun kepala kantor imigrasi belum dapat dijumpai hingga berita ini dipublikasikan.
Rincian pos anggaran penting.
Sewa gedung: Rp 778.850.000
Outsourcing (jasa tenaga alih daya): Rp737.339.000
Renovasi gedung (konstruksi fisik): Rp7.002.200.000 (tender)
Videotron: Rp400.000.000
Pemeliharaan kendaraan dinas: Rp232.794.000
Pemeliharaan gedung bertingkat: Rp255.773.000
Konsultan perencana konstruksi: Rp100.000.000
Konsultan pengawas konstruksi: Rp300.000.000.
Mendorong pengawasan publik dan permintaan keterbukaan melalui mekanisme informasi publik (PPID) jika klarifikasi tidak tersedia. (Rma)