KOTABUMI (MDs_News) – Klarifikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi terkait pagu anggaran relokasi kantor sementara senilai Rp 778.850.000 mendapat apresiasi, namun dinilai belum memuaskan publik. Praktisi hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko), Dr. Suwardi, S.H., M.H., meminta keterbukaan lebih jauh agar masyarakat dapat menilai kewajaran dan efisiensi penggunaan anggaran negara.
“Langkah memberi penjelasan itu positif, tetapi publik ingin tahu apakah anggaran hampir Rp 800 juta untuk relokasi selama sekitar enam bulan itu masuk akal,” ujar Dr. Suwardi. Menurutnya, titik krusial bukan hanya legalitas pagu anggaran, tetapi apakah pengeluaran tersebut memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, dan value for money dalam tata kelola keuangan negara.
Dr. Suwardi menyorot bahwa rincian dalam siaran pers Imigrasi masih umum sehingga belum memberi gambaran memadai. Ia menekankan kebutuhan data terverifikasi. nilai sewa gedung, biaya renovasi atau penataan ruang, biaya jaringan teknologi informasi, dan biaya pemindahan aset. “Transparansi seperti ini akan menghilangkan spekulasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” katanya.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, tutur Dr. Suwardi, setiap penggunaan APBN harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan ekonomis. Oleh karena itu ia mendorong keterbukaan dokumen pengadaan, spesifikasi pekerjaan, serta hasil proses pemilihan penyedia sebagai bagian dari akuntabilitas publik.
Meski menekankan pentingnya keterbukaan, Dr. Suwardi juga mengingatkan bahwa belum ada dasar hukum untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Penilaian soal pelanggaran perlu didasarkan pada hasil audit atau pemeriksaan aparat pengawas, BPK, atau lembaga berwenang lainnya.
“Pengawasan masyarakat bukan bentuk kecurigaan, melainkan mekanisme checks and balances agar setiap rupiah negara digunakan tepat sasaran,” ujarnya.
Sebagai penutup, Dr. Suwardi mendesak Kantor Imigrasi Kotabumi membuka struktur biaya relokasi secara rinci. Dengan keterbukaan maksimal, ia meyakini polemik dapat dituntaskan melalui data dan fakta bukan asumsi.
Redaksi telah menghubungi pihak Kantor Imigrasi Kotabumi untuk meminta rincian anggaran dan penjelasan lebih lanjut, namun belum menerima respons. Kami akan memperbarui berita apabila ada keterangan resmi atau dokumen pendukung dari instansi terkait. (Rma)