LAMPUNG SELATAN (MDSnews)- Orang tua siswa mengeluhkan belum terbitnya ijazah anaknya meski telah dinyatakan lulus sekolah dasar. Penyebabnya diduga karena data peserta didik masih tercatat aktif di sekolah lama yang telah ditinggalkan sekitar enam tahun lalu.
Orang tua siswi, Muslimin, mengaku kecewa lantaran putrinya, Aulia Kanza Mutiara, hingga kini belum dapat menerima ijazah setelah menamatkan pendidikan di SD Islam Terpadu Pondok Pesantren Baitun Nur, Lampung Tengah. Akibatnya, proses melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP terancam terkendala.
Menurut penuturan Muslimin, Aulia pernah mengenyam pendidikan di MIS Islamiyah Bumijaya, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, saat duduk di kelas 1 sekitar enam tahun lalu.
Saat akan naik ke kelas 2, Aulia dipindahkan ke SDN 2 Labuhan Dalam, Bandar Lampung, dan mengulang kembali dari kelas 1. Selanjutnya, ketika duduk di kelas 4, ia kembali pindah ke SD IT Baitun Nur Metro hingga menyelesaikan pendidikan kelas 6.
Namun setelah dinyatakan lulus dan mengikuti seluruh tahapan kelulusan, termasuk ujian yang menjadi syarat kelulusan pada saat itu, ijazah Aulia belum dapat diterbitkan.
“Hasil penelusuran kami, data anak kami ternyata masih tercatat sebagai siswa di MI Islamiyah Bumijaya. Padahal sudah enam tahun pindah sekolah dan menyelesaikan pendidikan di sekolah lain,” ujar Muslimin kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, persoalan administrasi tersebut membuat hak anaknya untuk memperoleh ijazah menjadi terhambat. Padahal dokumen tersebut menjadi syarat penting untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat SMP.
Muslimin mengaku telah menghubungi Kepala MIS Islamiyah Bumijaya, Taslim, melalui sambungan telepon guna meminta penjelasan terkait status data putrinya.
Dalam keterangannya kepada orang tua, Taslim disebut menyampaikan bahwa data Aulia memang belum terhapus dari sistem administrasi madrasah. Ia juga menyebut status Aulia baru dinyatakan lulus dari madrasah tersebut pada tahun lalu, meskipun yang bersangkutan telah lama tidak bersekolah di sana.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya bagi keluarga. Mereka mempertanyakan bagaimana data seorang siswa yang telah pindah sekolah selama bertahun-tahun masih tercatat aktif hingga berdampak pada terhambatnya penerbitan ijazah.
MIS Islamiyah Bumijaya merupakan madrasah swasta yang beralamat di Jalan Majapahit Nomor 02, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Madrasah tersebut berada di bawah naungan Kementerian Agama dan terdaftar dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 60705354.
Hingga berita ini diterbitkan, keluarga berharap pihak sekolah, Kementerian Agama, dan instansi terkait segera menyelesaikan persoalan administrasi tersebut agar hak Aulia untuk memperoleh ijazah dapat dipenuhi dan tidak menghambat kelanjutan pendidikannya.
Pihak MIS Islamiyah Bumijaya diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab belum diperbaruinya data peserta didik tersebut serta langkah penyelesaian yang akan ditempuh. (Sandra)