Lampung Selatan (Medinas_News) — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Selatan memastikan akan memanggil Kepala Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Islamiyah Bumijaya, Kecamatan Candipuro, pada Senin (6/7/2026), menyusul mencuatnya dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berkaitan dengan data peserta didik.
Langkah tersebut diambil setelah terungkap adanya seorang siswi yang telah meninggalkan sekolah sekitar enam tahun lalu, namun namanya diduga masih tercatat sebagai peserta didik aktif di madrasah tersebut.
Kondisi itu diduga berdampak pada administrasi pendidikan dan memicu dugaan adanya potensi penyimpangan dana BOS.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penma) Kemenag Lampung Selatan, Munjahid, menegaskan pihaknya akan meminta klarifikasi langsung dari kepala madrasah.
“Dengan kejadian ini kami akan panggil langsung kepala madrasah yang bersangkutan. Jika benar ada kesalahan terkait dana BOS, maka madrasah wajib mengembalikan kerugian ke kas negara. Besok kami panggil untuk menghadap,” tegas Munjahid saat dihubungi melalui sambungan telepon. Minggu (5/6/2026)
Kasus ini mencuat setelah orang tua siswi bernama Aulia Kanza Mutiara mengeluhkan ijazah anaknya belum dapat diterbitkan meski telah dinyatakan lulus dari SD Islam Terpadu Pondok Pesantren Baitun Nur, Lampung Tengah.
Setelah dilakukan penelusuran, keluarga menemukan bahwa data Aulia ternyata masih tercatat sebagai siswa di MIS Islamiyah Bumijaya, padahal ia telah pindah sekolah sekitar enam tahun lalu.
Ayah Aulia, Muslimin, menjelaskan putrinya pernah bersekolah di MIS Islamiyah Bumijaya saat kelas 1. Ketika hendak naik ke kelas 2, Aulia dipindahkan ke SDN 2 Labuhan Dalam, Bandar Lampung, dan kembali mengulang dari kelas 1. Selanjutnya, saat kelas 4, ia kembali pindah ke SD IT Baitun Nur hingga lulus.
Namun setelah seluruh proses kelulusan selesai, termasuk mengikuti ujian sebagai syarat penerbitan ijazah, dokumen tersebut tak kunjung diterbitkan.
“Hasil penelusuran kami, data anak kami ternyata masih tercatat sebagai siswa di MI Islamiyah Bumijaya. Padahal sudah enam tahun pindah sekolah dan menyelesaikan pendidikan di sekolah lain,” ujar Muslimin kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
Menurut Muslimin, persoalan administrasi tersebut sangat merugikan putrinya karena ijazah menjadi syarat utama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
Muslimin mengaku telah menghubungi Kepala MIS Islamiyah Bumijaya, Taslim, untuk meminta penjelasan.
Dalam percakapan tersebut, Taslim disebut mengakui bahwa data Aulia memang belum dihapus dari sistem administrasi madrasah. Bahkan, menurut keterangan yang diterima orang tua, status Aulia baru dinyatakan lulus dari MIS Islamiyah Bumijaya pada tahun lalu, meski siswi tersebut telah lama tidak belajar di sekolah tersebut.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai validitas data peserta didik yang digunakan pihak madrasah.
Temuan tersebut memicu dugaan bahwa persoalan tidak hanya sebatas kesalahan administrasi, tetapi berpotensi berkaitan dengan penggunaan dana BOS yang dihitung berdasarkan jumlah peserta didik.
Karena itu, Kemenag Lampung Selatan menyatakan akan melakukan klarifikasi menyeluruh terhadap data siswa di MIS Islamiyah Bumijaya.
Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana BOS, pihak madrasah diwajibkan mengembalikan kerugian negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan juga datang dari LSM Gerakan Independen Lampung (Gilas). Ketua Umum LSM Gilas Provinsi Lampung, Zaini, mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami menduga bukan hanya satu siswa. Sangat mungkin masih ada peserta didik lain yang datanya tetap digunakan sehingga berpotensi menimbulkan penyimpangan dana BOS. Karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Lampung Selatan segera melakukan penyelidikan,” kata Zaini, Sabtu (4/7/2026).
Ia juga meminta Kemenag Lampung Selatan menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran agar kejadian serupa tidak terulang di madrasah lain.
Kasus ini tidak hanya menyeret nama MIS Islamiyah Bumijaya, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan Kementerian Agama terhadap administrasi peserta didik dan pengelolaan dana BOS di madrasah swasta.
Jurnalis : (Red).