Lampung (Medinas_News) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Independent Laskar Sumatera (Gilas) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MIS Islamiyah Bumijaya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Senin (13/7/2026)
Laporan tersebut disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan setelah LSM Gilas mengaku melakukan serangkaian investigasi terhadap pengelolaan dana BOS di madrasah tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun, LSM Gilas menduga terdapat ketidaksesuaian dalam data peserta didik yang menjadi dasar penyaluran dana BOS.
Salah satu temuan yang disoroti adalah adanya seorang siswi yang disebut telah pindah sekolah sekitar enam tahun lalu, namun diduga masih tercatat sebagai peserta didik aktif di MIS Islamiyah Bumijaya.
Jika dugaan tersebut terbukti, kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi validitas data penerima Dana BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Ketua DPP LSM Gilas, Zaini, mengatakan laporan yang disampaikan merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
“Laporan ini kami sampaikan agar menjadi efek jera bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan, termasuk apabila terbukti melakukan manipulasi data yang mengakibatkan kerugian negara. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusutnya secara profesional,” ujar Zaini.
Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Lampung Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara objektif serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati proses hukum. Semua pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Namun dugaan ini perlu diuji melalui proses penyelidikan,” tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan membenarkan telah menerima laporan dari LSM Gilas.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Selatan, Midian Hasiholan Rumahorbo, menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Terima kasih, Bang. Akan segera kita tindak lanjuti,” ujar Midian singkat saat dikonfirmasi.
Perkembangan penanganan laporan ini akan terus dipantau sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penggunaan dana pendidikan agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Jurnalis : (Red).