Jangan Biarkan Dugaan Rivalitas Polri dan Kejaksaan Agung Menggerus Kepercayaan Publik  

DAERAH HOME LAMPUNG TERBARU

Bandar Lampung (MDSnews) – Indonesia tengah menghadapi ujian serius terhadap integritas sistem penegakan hukum.

Di tengah berbagai kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang sedang ditangani aparat penegak hukum, perhatian publik justru tersedot pada dugaan adanya ketegangan antara dua institusi utama penegak hukum, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.

Rangkaian peristiwa yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir memunculkan persepsi publik mengenai adanya “saling serang” antar lembaga.

Persepsi itu muncul bukan tanpa alasan, melainkan karena sejumlah peristiwa berlangsung secara berdekatan dan melibatkan pejabat maupun perkara yang memiliki sensitivitas tinggi.

Salah satu pemicu utamanya adalah penetapan seorang perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.

Kejagung menyatakan proses tersebut merupakan penegakan hukum murni dan Polri secara resmi menyampaikan bahwa mereka menghormati proses hukum yang berjalan.

Namun, belum lama berselang, perhatian publik kembali tertuju pada langkah penyidik kepolisian yang melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret pihak-pihak yang disebut memiliki hubungan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Peristiwa tersebut semakin memperkuat spekulasi bahwa terdapat dinamika internal antar lembaga penegak hukum.

Sesungguhnya, benih-benih ketegangan ini bukanlah cerita baru. Pada tahun 2024, Kejaksaan Agung pernah menyatakan bahwa dugaan penguntitan terhadap Jampidsus oleh seorang anggota Densus 88 merupakan fakta yang telah ditemukan melalui pemeriksaan internal sebelum akhirnya diserahkan kepada Polri untuk ditindaklanjuti.

Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian nasional dan hingga kini masih sering dikaitkan dengan dinamika hubungan kedua institusi.

Persepsi Publik Lebih Berbahaya daripada Konflik Itu Sendiri

Harus dibedakan antara fakta hukum dengan persepsi publik.

Hingga saat ini belum ada bukti resmi yang menunjukkan adanya perang terbuka atau konflik institusional antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Bahkan, pernyataan resmi kedua institusi masih menegaskan penghormatan terhadap proses hukum masing-masing.

Namun, persepsi publik memiliki kekuatan yang tidak kalah besar.

Ketika dua lembaga penegak hukum terlihat saling menyentuh wilayah kewenangan masing-masing dalam waktu berdekatan, masyarakat akan dengan mudah membangun narasi bahwa sedang terjadi balas-membalas penanganan perkara.

Jika persepsi tersebut dibiarkan tanpa komunikasi yang baik, dampaknya dapat lebih berbahaya dibanding konflik yang sesungguhnya.

Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dapat menurun karena publik mulai mempertanyakan apakah proses hukum benar-benar didasarkan pada alat bukti atau justru dipengaruhi rivalitas antar lembaga.

Negara Tidak Boleh Terjebak Ego Institusi

Korupsi merupakan extraordinary crime. Karena itu, seluruh aparat penegak hukum seharusnya berdiri dalam satu barisan.

Polri memiliki kewenangan penyidikan yang kuat. Kejaksaan memiliki kewenangan penuntutan sekaligus penyidikan pada tindak pidana tertentu, terutama korupsi.

Kedua kewenangan tersebut justru dirancang untuk saling melengkapi, bukan saling meniadakan.

Apabila benar terdapat perbedaan pandangan ataupun gesekan di lapangan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme koordinasi antarlembaga, bukan melalui langkah-langkah yang berpotensi menimbulkan persepsi adanya “perang aparat”.

Yang paling dirugikan bukan Polri ataupun Kejaksaan, melainkan masyarakat.

Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap perkara diproses berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan siapa yang lebih dahulu menyerang atau siapa yang lebih kuat secara kelembagaan.

Transparansi Menjadi Kunci

Dalam situasi seperti ini, transparansi menjadi kebutuhan mutlak. Setiap langkah penyidikan harus dapat dijelaskan kepada publik berdasarkan dasar hukum dan alat bukti yang sah.

Demikian pula apabila terdapat tindakan hukum terhadap pejabat dari institusi tertentu, masyarakat berhak mengetahui bahwa proses tersebut murni penegakan hukum, bukan bagian dari rivalitas institusi.

Indonesia telah memiliki banyak pengalaman ketika ego sektoral justru memperlambat pemberantasan korupsi. Pengalaman tersebut tidak boleh terulang.

Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi arena adu kekuatan antarlembaga.

Sebaliknya, ia harus menjadi panggung kolaborasi untuk memastikan siapa pun yang bersalah diproses secara adil tanpa memandang seragam ataupun jabatan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak peduli institusi mana yang menang.

Yang diharapkan publik hanyalah satu, hukum benar-benar ditegakkan secara independen, profesional, dan bebas dari kepentingan apa pun itu.

Jika kepercayaan publik hilang, maka yang kalah bukan hanya Polri atau Kejaksaan Agung, melainkan negara hukum di Indonesia.

Penulis adalah Irlan Fitrah Sebagai Pimpinan Perusahaan Medinas Lampung.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *